Galih Prasetyo
Selasa, 04 Juni 2024 | 18:41 WIB
Terduga Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Simpan Foto Mengejutkan dan Alat Dukun [Bekasi24jam.com]

“Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh pada hari Sabtu tanggal 1 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan hasil otopsi, waktu kematian juga cocok dengan keterangan pelaku,” jelas Firdaus.

Saat didatangi, warga tidak melihat korban di dalam rumah Didik. Namun, mereka menemukan satu lubang mencurigakan di dalam rumah sedalam 1 meter.

Kecurigaan tersebut membawa warga melapor ke Polsek Bantargebang dan mereka akhirnya memeriksa ulang rumah Didik.

“Pemeriksaan ulang dilakukan bersama Kapolsek, pada saat itu, ditemukan juga lubang galian tanah kurang lebih dua meter di luar. Di lubang itu ada mesin pompa air dan satu karung putih dengan tali tambang kuning,” jelas dia.

Warga yang curiga lalu menyinari karung tersebut dengan senter dan mengangkat karung tersebut. Setelah diangkat dan karung dibuka, jasad korban GH akhirnya ditemukan.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bantargebang untuk diinterogasi dan akhirnya pelaku mengaku telah membunuh korban,” jelas Firdaus.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More