Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 21 Mei 2024 | 18:13 WIB
Aksi Bandit Bersenpi di Pondok Gede Berujung Muka Babak Belur: Pelaku Berstatus Residivis [Bekasi24jam]

SuaraBekaci.id - Aksi bandit yang mencoba melakukan pencurian sepeda motor dengan todongkan senjata api di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi viral di sosial media.

Diketahui pelaku berinisial S dan berstatus residivis kasus yang sama asal Lampung. Sebelumnya, S mendapat hukuman penjara selama 14 bulan.

“Iya betul (residivis) dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016,” kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Hariwibowo.

Baca juga:

Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita yang Ditemukan Dalam Selokan di Bekasi

Saat beraksi di Bekasi, S juga ditemani temannya berinisial A. Pelaku saat itu juga membawa senjata api.

Dwi menjelaskan, awal mula peristiwa terungkap saat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan S kepergok warga sekitar. S dan A kemudian dikejar oleh warga.

S melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Sementara A mengendarai sepeda motor yang dibawanya.

Saat melarikan diri, S memanfaatkan senjata apinya dengan meletuskan peluru ke arah atas.

“Pada saat dikejar pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, udara sebanyak dua kali,” ujar Dwi.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Wanita di Selokan Dekat Stasiun Bekasi: Ada Luka di Kepala Korban

Baca juga:

Namun, di tengah jalan S menabrak sepeda motor lain hingga terjatuh. S akhirnya dikepung warga, sementara pelaku lainnya yakni A berhasil meloloskan diri.

Saat dikepung warga, S kemudian kembali menggunakan senjata api yang dibawanya dengan menodongkan pistol tersebut ke arah massa. Kemudian, S kembali mencoba kabur dengan sepeda motor korban namun gagal.

“Pelaku berlari ke arah gang buntu sehingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.

S akhirnya berhasil diamankan dan di tahan di Polsek Pondok Gede. Namun pelaku lainnya, A masih buron.

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” tandas Dwi.

Kontributor : Mae Harsa

Load More