Galih Prasetyo
Selasa, 21 Mei 2024 | 18:13 WIB
Aksi Bandit Bersenpi di Pondok Gede Berujung Muka Babak Belur: Pelaku Berstatus Residivis [Bekasi24jam]

“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” tandas Dwi.

Kontributor : Mae Harsa

Load More