SuaraBekaci.id - Polisi mengungkap kondisi kejiwaan ibu beirinisial SNF yang membunuh anak kandungnya berusia 5 tahun di Bekasi telah stabil. Sebelumnya, tersangka dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat skizofrenia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kondisi kejiwaan SNF dinyatakan stabil setelah menjalani perawatan selama 11 hari di RS Jiwa Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat.
"Selama 11 hari dirawat di sana, dari petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasanya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil," kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga:
Baca Juga: Terkuak! Ini Hubungan Pelaku dengan Korban Pembunuhan Dalam Koper di Cikarang
Sebelum dirawat di RS Soeharto Heerdjan, SNF juga sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati selama 16 hari.
Firdaus mengatakn, kini SNF telah kembali ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut.
"Kasus sampai sekarang masih berlanjut, kita sekarang masih menunggu kabar dari JPU," ucap Firdaus.
Atas perbuatannya, SNF disangkakan Pasal 76c atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, SNF telah ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh anak kandungnya sendiri berusia 5 tahun di Perumahan Summarecon Bekasi, Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca Juga: KemenPPPA Buka Suara Kasus Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung di Bekasi: Tidak Manusiawi!
Baca juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka diputuskan berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (8/3/2024) hari ini.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dalam perkara ini, kata Ade, SNF dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya seorang anak berinisial AAMS (5) ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 kali luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
Terkini
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi