Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:44 WIB
bu Pembunuh Anak Kandung Siksa Diri di Dalam Sel hingga Dilarikan ke IGD [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Polisi mengungkap kondisi kejiwaan ibu beirinisial SNF yang membunuh anak kandungnya berusia 5 tahun di Bekasi telah stabil. Sebelumnya, tersangka dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat skizofrenia.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kondisi kejiwaan SNF dinyatakan stabil setelah menjalani perawatan selama 11 hari di RS Jiwa Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat.

"Selama 11 hari dirawat di sana, dari petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasanya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil," kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca juga:

Baca Juga: Terkuak! Ini Hubungan Pelaku dengan Korban Pembunuhan Dalam Koper di Cikarang

Sebelum dirawat di RS Soeharto Heerdjan, SNF juga sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati selama 16 hari.

Firdaus mengatakn, kini SNF telah kembali ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut.

"Kasus sampai sekarang masih berlanjut, kita sekarang masih menunggu kabar dari JPU," ucap Firdaus.

Atas perbuatannya, SNF disangkakan Pasal 76c atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, SNF telah ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh anak kandungnya sendiri berusia 5 tahun di Perumahan Summarecon Bekasi, Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca Juga: KemenPPPA Buka Suara Kasus Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung di Bekasi: Tidak Manusiawi!

Baca juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka diputuskan berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (8/3/2024) hari ini.

"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dalam perkara ini, kata Ade, SNF dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya seorang anak berinisial AAMS (5) ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024) siang.

Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 kali luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.

Kontributor : Mae Harsa

Load More