SuaraBekaci.id - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Jalan Arteri Kota Bekasi dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bekasi.
Padahal, para bacalon Wali Kota Bekasi ini masih harus mengikuti serangkaian tahap seleksi penjaringan sebelum akhirnya diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantauan SuaraBekaci.id, Selasa (30/4/2024) titik-titik Jalan Arteri terlihat sudah mulai dipasangi APK seperti spanduk dan baliho.
Baca juga:
APK pertama berupa baliho terlihat di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi tepatnya di depan Gedung Islamic Center. Baliho itu milik Bacalon dari PKS, Heri Koswara.
Tak jauh dari baliho Heri Koswara, sekira 100 meter ke depan, baliho milik bacalon dari PDI Perjuangan, Tri Adhianto terlihat membentang di persimpangan Jalan Ahmad Yani.
Masih di lokasi yang sama, di sisi sebelah kanan atau tak jauh dari Apartemen Mutiara Bekasi, nampak baliho bacalon dari Partai Golkar, Nofel Saleh Hilabi. Baliho tersebut bertulis ‘Bang Nofel Solusi Kota Bekasi.
Kemudian, di Jalan Chairil Anwar Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, nampak satu baliho dari Bacalon H Abdul Harris Bobihoe atau Bang Harris.
Baca juga:
Baca Juga: Head to Head Tri Adhianto vs Mochtar Mohamad di Pilkada Kota Bekasi, Siapa Lebih Unggul?
Terakhir, sebuah spanduk berdiri dengan bambu milik bacalon dari PDI Perjuangan, Mochtar Mohammad terlihat di depan Metropolitan Mal.
Spanduk milik eks Wali Kota Bekasi periode 2008 - 2013 itu penuh dengan 11 janji yang akan dilakukannya jika terpilih menjadi Wali Kota Bekasi.
Menanggapi sederet APK Bacalon Wali Kota Bekasi telah terpasang sebelum Pilkada dimulai, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan.
Vidya menyebut, tindakan apapun belum dapat dilakukan oleh pihaknya, sebab status sejumlah bacalon itu belum resmi sebagai kontestan Pilkada 2024.
“Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh KPU tentukan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya, kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu tentu harus kami memperhatikan,” kata Vidya.
Vidya menjelaskan, bahwa pihak yang lebih berwenang terkait pemasangan APK itu adah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal itu berkaitan dengan, apakah pemasangan baliho itu melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.
Berita Terkait
-
Head to Head Tri Adhianto vs Mochtar Mohamad di Pilkada Kota Bekasi, Siapa Lebih Unggul?
-
Galih Loss Terancam 6 Tahun Bui: Ibu Kerja Momong Anak Orang, Ayah Kadang Nganggur
-
M2 is Back! Resmi Daftar Jadi Calon Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Umbar 11 Janji
-
Warga Cikarang Geger dengan Penemuan Mayat Wanita di Dalam Koper, Saksi Ungkap Hal Ini
-
Penampakan Rumah Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama: Orang Tua Mengungsi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?