Kasus Sengketa Lahan Gedung SD, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Janjikan Uang Rp19 Miliar Dibayarkan November

Kalau hari ini diketok palu, September ada persetujuan Gubernur, ya harusnya sih paling lambat November akan kami bayarkan,

Galih Prasetyo
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:07 WIB
Kasus Sengketa Lahan Gedung SD, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Janjikan Uang Rp19 Miliar Dibayarkan November
Kasus Sengketan Lahan Gedung SD, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Janjikan Uang Rp19 Miliar Dibayarkan November (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akhirnya buka suara terkait sengketa lahan yang membuat tiga sekolah negeri (SDN) di Bantargebang disegel.

Tri memastikan pihaknya bakal segera membayar uang ganti rugi kepada ahli waris yang menyegel SDN Bantargebang III, IV, dan V paling lambat bulan November 2023.

“Tadi pagi saya sudah perintahkan Rp19 miliar kami siapkan nanti diketok palu. Mudah-mudahan segera saja diketok palu oleh yang terhormat,” kata Tri, Kamis (31/8).

“Kalau hari ini diketok palu, September ada persetujuan Gubernur, ya harusnya sih paling lambat November akan kami bayarkan,” sambungnya.

Baca Juga:Sengketa Lahan Bikin 3 SDN di Bantargebang Ditutup Ahli Waris, Pengamat Pendidikan: Pemkot Bekasi Gak Konsisten

Menurutnya, proses oembayaran ganti rugi tidak bisa langsung serta merta dibayarkan. Melainkan, pihaknya memerlukan mekanisme pengaggaran seperti melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

“Kita sama-sama jaga betul bahwa ini adalah kepentingan anak bangsa, berpikirnya lebih luas lagi. Yakinkan bahwa pemerintah akan bayar, ini hanya harus ada proses perencanaan penganggaran saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum ahli waris, Andri Sihombing menerangkan bahwa pihaknya telah memenangkan persidangan bahkan sampai ditingkat Mahkamah Agung yakni sidang Peninjauan Kembali (PK).

Putusan PK itu keluar pada April 2023. Maka, dari hadil putusan tersebut Pemerintah Kota Bekasi wajib membayar uang ganti rugi sekitar Rp19 miliar.

“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.

Baca Juga:Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar

Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.

“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini