SuaraBekaci.id - Sepekan terakhir jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, deretan orang-orang yang menawarkan jasa penukaran uang mulai nampak di sepanjang Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, bermodalkan bangku dan meja kecil, para penjaja jasa tukar uang ini menjajakan uang kertas baru dengan berbagai pecahan mulai dari Rp2 ribu hingga Rp20 ribu.
Panas terik matahari serta debu dari kendaraan yang melintas nampaknya tak sedikitpun dipermasalahkan oleh mereka. Beberapa dari mereka mengaku, rela berpanas-panasan demi keuntungan yang mereka dapatkan dari jasa tukar uang itu.
Baca juga:
Salah satu pria berinisial A (49) mengatakan, dirinya telah 15 tahun berbisnis jasa tukar uang. Setiap dua minggu jelang lebaran, dirinya sudah dipastikan akan mangkal menjajakan uang kertas baru di sepanjang Jalan KH. Noer Ali.
A mengaku, sehari-hari dia adalah pengemudi ojek online kendaraan roda empat. Namun, sejak 1 minggu lalu dirinya telah libur dari pekerjaan utamanya dan beralih menjadi penjaja jasa tukar uang.
Menurut A, keuntungan dari jasa tukar uang ini lebih menggiurkan ketimbang saat dia menjadi pengemudi ojek online.
"Saya juga nge-grab mobil, saya gak nge-grab dulu dua minggu ini, karena ini (jasa tukar uang) penghasilannya lebih gede daripada nge-grab," kata A saat ditemui di lokasi, Rabu (3/4/2024).
A tak seorang diri melakoni bisnis jasa tukar uang ini, sang istri pun kini akhirnya ikut menjadi penjaja jasa tukar uang baru. Titik lokasi tempat A menjajakan jasa tukar uang itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari sang istri.
Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Jalur Mudik Lebaran 2024
Baca juga:
A menceritakan, dirinya memerlukan modal hingga Rp100 juta untuk membuka jasa penukaran uang ini. Adapun, uang-uang kertas baru berhasil ia dapatkan dari seseorang yang ia panggil 'BOS'.
"Kalau saya belanja (uang kertas baru) dari bos. Jadi ada bosnya makanya duitnya bal-balan," ungkapnya.
Dari seseorang yang ia sebut ‘BOS’, A membeli uang kertas baru dengan tambahan biaya 10 persen. Misal, ia belanja uang kertas baru Rp50 juta maka uang yang harus dibayarkan senilai Rp55 juta.
Nantinya, ia akan menawarkan uang kertas baru itu kepada pelanggan dengan tambahan biaya jasa sebesar 15 persen.
“Saya ini pokoknya misal belanja sejuta, saya kasih (bos) 100 ribu. Kan saya jual 15 ribu, buat saya 5 ribu,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pemudik Wajib Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Jalur Mudik Lebaran 2024
-
Sepekan Terakhir Jelang Lebaran 2024, Terminal Bekasi Lengang? Hal Ini Jadi Penyebabnya
-
Geliat Terminal Bekasi Jelang Mudik Lebaran 2024, Pemudik Pilih Berangkat Jauh-jauh Hari
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan Hari ke-22 Selasa 2 April 2024 untuk Wilayah Bekasi
-
Kelakuan! Gerombolan Remaja Bekasi Digiring Balik Gegara Ingin Buka Puasa On The Road
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?