SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 34-17106, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tiga tersangka di antaranya, Nana Nasrudin (31) sebagai sopir tangki, Muhamad Apip (26) sebagai kenek, dan Engkos Kosasih (52) sebagai Security SPBU 34.41341 Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka mengaku nekat melakukan aksinya untuk membayar membayar utang.
Baca juga:
Baca Juga: Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil
“Motif mereka untuk bayar hutang,” kata Firdaus kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat sopir dan kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki No. Pol D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek.
Kedua pelaku kemudian melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 8KL ke SPBU 34.41341 Klari, Kabupaten Karawang.
Setelah selesai, kedua pelaku kemudian menawarkan BBM jenis Pertalite ke Security SPBU 34.41341 Karawang dengan harga Rp7.500 per liter.
Tawaran tersebut pun di terima, sebanyak 1.800 liter Pertalite diturunkan dari tangki. Pelaku Nana dan Apip kemudian mendapat uang senilai Rp14 juta dari hasil penjualan BBM bersubsidi ilegal itu.
Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Tertarik Miliki Barang Mewah Eks Bupati Neneng? Begini Caranya
Baca juga:
“Pelaku Nana dan pelaku APIN menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan),” jelasnya.
Kemudian pelaku Nana dan Apin mengisi air kedalam mobil tangki yang nantinya bakal di bawa ke 4 SPBU 34-17107, Kota Bekasi. Di TKP, kedua pelaku kemudian menurunkan Pertalite yang telah tercampur air.
Di hari yang sama, Senin (25/3/2024) sekira pukul 21.00, SPBU 34-17107 Kota Bekasi, digruduk oleh sejumlah konsumen yang baru saja mengisi bensin jenis Pertalite di SPBU itu, mereka mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mogok usai isi bensin.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pagar Laut Bekasi, SHM Palsu Diduga Diagunkan ke Sejumlah Bank Swasta
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah