SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 34-17106, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tiga tersangka di antaranya, Nana Nasrudin (31) sebagai sopir tangki, Muhamad Apip (26) sebagai kenek, dan Engkos Kosasih (52) sebagai Security SPBU 34.41341 Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka mengaku nekat melakukan aksinya untuk membayar membayar utang.
Baca juga:
“Motif mereka untuk bayar hutang,” kata Firdaus kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat sopir dan kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki No. Pol D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek.
Kedua pelaku kemudian melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 8KL ke SPBU 34.41341 Klari, Kabupaten Karawang.
Setelah selesai, kedua pelaku kemudian menawarkan BBM jenis Pertalite ke Security SPBU 34.41341 Karawang dengan harga Rp7.500 per liter.
Tawaran tersebut pun di terima, sebanyak 1.800 liter Pertalite diturunkan dari tangki. Pelaku Nana dan Apip kemudian mendapat uang senilai Rp14 juta dari hasil penjualan BBM bersubsidi ilegal itu.
Baca Juga: Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil
Baca juga:
“Pelaku Nana dan pelaku APIN menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan),” jelasnya.
Kemudian pelaku Nana dan Apin mengisi air kedalam mobil tangki yang nantinya bakal di bawa ke 4 SPBU 34-17107, Kota Bekasi. Di TKP, kedua pelaku kemudian menurunkan Pertalite yang telah tercampur air.
Di hari yang sama, Senin (25/3/2024) sekira pukul 21.00, SPBU 34-17107 Kota Bekasi, digruduk oleh sejumlah konsumen yang baru saja mengisi bensin jenis Pertalite di SPBU itu, mereka mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mogok usai isi bensin.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Dear Warga Bekasi! Ini Link Download Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 Lengkap dan Resmi
-
Video Detik-detik Truk Tabrak Xpander Sebelum Kecelakaan Beruntun di GT Halim
-
Polisi Olah TKP Kecelakaan Beruntun di GT Halim, Rekaman CCTV Perlihatkan Kondisi Ini
-
Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil
-
Jadwal Imsakiyah Rabu 27 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla