SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 34-17106, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tiga tersangka di antaranya, Nana Nasrudin (31) sebagai sopir tangki, Muhamad Apip (26) sebagai kenek, dan Engkos Kosasih (52) sebagai Security SPBU 34.41341 Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka mengaku nekat melakukan aksinya untuk membayar membayar utang.
Baca juga:
“Motif mereka untuk bayar hutang,” kata Firdaus kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat sopir dan kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki No. Pol D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek.
Kedua pelaku kemudian melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 8KL ke SPBU 34.41341 Klari, Kabupaten Karawang.
Setelah selesai, kedua pelaku kemudian menawarkan BBM jenis Pertalite ke Security SPBU 34.41341 Karawang dengan harga Rp7.500 per liter.
Tawaran tersebut pun di terima, sebanyak 1.800 liter Pertalite diturunkan dari tangki. Pelaku Nana dan Apip kemudian mendapat uang senilai Rp14 juta dari hasil penjualan BBM bersubsidi ilegal itu.
Baca Juga: Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil
Baca juga:
“Pelaku Nana dan pelaku APIN menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan),” jelasnya.
Kemudian pelaku Nana dan Apin mengisi air kedalam mobil tangki yang nantinya bakal di bawa ke 4 SPBU 34-17107, Kota Bekasi. Di TKP, kedua pelaku kemudian menurunkan Pertalite yang telah tercampur air.
Di hari yang sama, Senin (25/3/2024) sekira pukul 21.00, SPBU 34-17107 Kota Bekasi, digruduk oleh sejumlah konsumen yang baru saja mengisi bensin jenis Pertalite di SPBU itu, mereka mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mogok usai isi bensin.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Dear Warga Bekasi! Ini Link Download Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 Lengkap dan Resmi
-
Video Detik-detik Truk Tabrak Xpander Sebelum Kecelakaan Beruntun di GT Halim
-
Polisi Olah TKP Kecelakaan Beruntun di GT Halim, Rekaman CCTV Perlihatkan Kondisi Ini
-
Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil
-
Jadwal Imsakiyah Rabu 27 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar