SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 34-17106, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tiga tersangka di antaranya, Nana Nasrudin (31) sebagai sopir tangki, Muhamad Apip (26) sebagai kenek, dan Engkos Kosasih (52) sebagai Security SPBU 34.41341 Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka mengaku nekat melakukan aksinya untuk membayar membayar utang.
Baca juga:
“Motif mereka untuk bayar hutang,” kata Firdaus kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat sopir dan kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki No. Pol D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek.
Kedua pelaku kemudian melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 8KL ke SPBU 34.41341 Klari, Kabupaten Karawang.
Setelah selesai, kedua pelaku kemudian menawarkan BBM jenis Pertalite ke Security SPBU 34.41341 Karawang dengan harga Rp7.500 per liter.
Tawaran tersebut pun di terima, sebanyak 1.800 liter Pertalite diturunkan dari tangki. Pelaku Nana dan Apip kemudian mendapat uang senilai Rp14 juta dari hasil penjualan BBM bersubsidi ilegal itu.
Baca Juga: Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil
Baca juga:
“Pelaku Nana dan pelaku APIN menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan),” jelasnya.
Kemudian pelaku Nana dan Apin mengisi air kedalam mobil tangki yang nantinya bakal di bawa ke 4 SPBU 34-17107, Kota Bekasi. Di TKP, kedua pelaku kemudian menurunkan Pertalite yang telah tercampur air.
Di hari yang sama, Senin (25/3/2024) sekira pukul 21.00, SPBU 34-17107 Kota Bekasi, digruduk oleh sejumlah konsumen yang baru saja mengisi bensin jenis Pertalite di SPBU itu, mereka mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mogok usai isi bensin.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Dear Warga Bekasi! Ini Link Download Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 Lengkap dan Resmi
-
Video Detik-detik Truk Tabrak Xpander Sebelum Kecelakaan Beruntun di GT Halim
-
Polisi Olah TKP Kecelakaan Beruntun di GT Halim, Rekaman CCTV Perlihatkan Kondisi Ini
-
Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Libatkan 5 Mobil
-
Jadwal Imsakiyah Rabu 27 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi