
SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi kembali menggelar sidang administratif pelanggaran pemilu, terkait perkara dugaan penggelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Jumat (22/3/2024).
Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari terlapor dan pembuktian alat bukti pelapor. Lima orang terlapor hadir yakni, Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, M. Lukman, serta 4 Anggota PPK Bekasi Timur di antaranya, Gregy Thomas, Ujang, Aris, dan Pradana.
Berbeda dengan empat terlapor lainnya, Ketua PPK Bekasi Timur hadir didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Pembacaan jawaban oleh Lukman pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Tarsisius Teren Utomo.
Di tengah pembacaan jawaban, Tarsisius sempat mengungkap bahwa saat ini kondisi kliennya tertekan secara mental akibat kasus yang disangkakannya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 22 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi
“Sampai hari ini klien kami merasa tertekan secara mental, harkat, dan martabat, keluarganya diasingkan, anaknya sampai hari ini tidak bermain handphone,” kata Tarsisius dalam persidangan.
Sementara, empat terlapor lainnya mengatakan bahwa kasus dugaan penggelembungan suara bermula dari adanya ketidak sesuaian data suara di sirekap yang dibuktikan dengan adanya indikator berwarna merah pada sirekap.
“Jadi indikator di sirekap berubah jadi warna merah yang kami ketahui itu karena tentu terjadinya selisih. Selisih itu timbul ketika jumlah hak pilih dan surat surat yang digunakan itu tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara kumulatif dari seluruh partai,” jelas Anggota PPK Bekasi Timur, Gregy.
Adanya ketidak sesuain data terdapat di tiga kelurahan yang telah selesai dilakukan proses perhitungan suara, yakni Aren Jaya, Bekasi Jaya, dan Margahayu.
Hal tersebut membuat empat terlapor yakni Anggota PPK Bekasi Timur syok. Sebab, sebelumnya mereka memastikan bahwa proses perhitungan suara di tiga kelurahan itu sudah selesai dengan data yang sinkron.
Baca Juga: Kasus Tanah di Jatikarya: KY Ingatkan Hakim Jaga Independensi, Sidang Lanjut Senin Depan
Mendengar jawaban dari para terlapor, Supriadi sebagai pelapor menyatakan bahwa dirinya menyerahkan seluruh keputusan persidangan kepada pihak Bawaslu.
Berita Terkait
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
-
Pemudik Motor Padati Kalimalang
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
32 Situ di Bogor dan Bekasi Hilang, Nusron Wahid: Saya Baru Jadi Menteri ATR
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Bekasi, Interior Kekinian dan Nyaman
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Jay Idzes Yakin Lolos dari Zona Kutukan Liga Italia, Nasibnya Ikut Dipertaruhkan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
Terkini
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini
-
BRI Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan dengan Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro