SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi kembali menggelar sidang administratif pelanggaran pemilu, terkait perkara dugaan penggelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Jumat (22/3/2024).
Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari terlapor dan pembuktian alat bukti pelapor. Lima orang terlapor hadir yakni, Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, M. Lukman, serta 4 Anggota PPK Bekasi Timur di antaranya, Gregy Thomas, Ujang, Aris, dan Pradana.
Berbeda dengan empat terlapor lainnya, Ketua PPK Bekasi Timur hadir didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Pembacaan jawaban oleh Lukman pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Tarsisius Teren Utomo.
Di tengah pembacaan jawaban, Tarsisius sempat mengungkap bahwa saat ini kondisi kliennya tertekan secara mental akibat kasus yang disangkakannya.
“Sampai hari ini klien kami merasa tertekan secara mental, harkat, dan martabat, keluarganya diasingkan, anaknya sampai hari ini tidak bermain handphone,” kata Tarsisius dalam persidangan.
Sementara, empat terlapor lainnya mengatakan bahwa kasus dugaan penggelembungan suara bermula dari adanya ketidak sesuaian data suara di sirekap yang dibuktikan dengan adanya indikator berwarna merah pada sirekap.
“Jadi indikator di sirekap berubah jadi warna merah yang kami ketahui itu karena tentu terjadinya selisih. Selisih itu timbul ketika jumlah hak pilih dan surat surat yang digunakan itu tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara kumulatif dari seluruh partai,” jelas Anggota PPK Bekasi Timur, Gregy.
Adanya ketidak sesuain data terdapat di tiga kelurahan yang telah selesai dilakukan proses perhitungan suara, yakni Aren Jaya, Bekasi Jaya, dan Margahayu.
Hal tersebut membuat empat terlapor yakni Anggota PPK Bekasi Timur syok. Sebab, sebelumnya mereka memastikan bahwa proses perhitungan suara di tiga kelurahan itu sudah selesai dengan data yang sinkron.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 22 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi
Mendengar jawaban dari para terlapor, Supriadi sebagai pelapor menyatakan bahwa dirinya menyerahkan seluruh keputusan persidangan kepada pihak Bawaslu.
Dia menegaskan, bahwa dalam laporannya dia telah menyertakan sejumlah alat bukti berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bekasi Timur.
“Apapun keputusannya kami akan menerima. Tapi apabila ada bukti yang harus disiapkan atau ada kekurangan akan disiapkan. Kami berharap keputusan nanti menjunjung tinggi keadilan,” ujar Suryadi.
Setelah pembacaan jawaban dari terlapor, Bawaslu kemudian melanjutkan sidang dengan mengesahkan tiga alat bukti dari pelapor.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa 22 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi
-
Kasus Tanah di Jatikarya: KY Ingatkan Hakim Jaga Independensi, Sidang Lanjut Senin Depan
-
Jadwal Buka Puasa 10 Ramadan 1445 H/21 Maret 2024 untuk Bekasi dan Sekitarnya
-
Heboh Dokter Gadungan di Cikarang, IDI Bekasi Beberkan Ciri-ciri Klinik Palsu
-
Dear Warga Kota Bekasi, Dishub Siapkan Bus Mudik Gratis Lebaran 2024: Cek Syaratnya di Sini!
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!