SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi kembali menggelar sidang administratif pelanggaran pemilu, terkait perkara dugaan penggelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Jumat (22/3/2024).
Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari terlapor dan pembuktian alat bukti pelapor. Lima orang terlapor hadir yakni, Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, M. Lukman, serta 4 Anggota PPK Bekasi Timur di antaranya, Gregy Thomas, Ujang, Aris, dan Pradana.
Berbeda dengan empat terlapor lainnya, Ketua PPK Bekasi Timur hadir didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Pembacaan jawaban oleh Lukman pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Tarsisius Teren Utomo.
Di tengah pembacaan jawaban, Tarsisius sempat mengungkap bahwa saat ini kondisi kliennya tertekan secara mental akibat kasus yang disangkakannya.
“Sampai hari ini klien kami merasa tertekan secara mental, harkat, dan martabat, keluarganya diasingkan, anaknya sampai hari ini tidak bermain handphone,” kata Tarsisius dalam persidangan.
Sementara, empat terlapor lainnya mengatakan bahwa kasus dugaan penggelembungan suara bermula dari adanya ketidak sesuaian data suara di sirekap yang dibuktikan dengan adanya indikator berwarna merah pada sirekap.
“Jadi indikator di sirekap berubah jadi warna merah yang kami ketahui itu karena tentu terjadinya selisih. Selisih itu timbul ketika jumlah hak pilih dan surat surat yang digunakan itu tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara kumulatif dari seluruh partai,” jelas Anggota PPK Bekasi Timur, Gregy.
Adanya ketidak sesuain data terdapat di tiga kelurahan yang telah selesai dilakukan proses perhitungan suara, yakni Aren Jaya, Bekasi Jaya, dan Margahayu.
Hal tersebut membuat empat terlapor yakni Anggota PPK Bekasi Timur syok. Sebab, sebelumnya mereka memastikan bahwa proses perhitungan suara di tiga kelurahan itu sudah selesai dengan data yang sinkron.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 22 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi
Mendengar jawaban dari para terlapor, Supriadi sebagai pelapor menyatakan bahwa dirinya menyerahkan seluruh keputusan persidangan kepada pihak Bawaslu.
Dia menegaskan, bahwa dalam laporannya dia telah menyertakan sejumlah alat bukti berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bekasi Timur.
“Apapun keputusannya kami akan menerima. Tapi apabila ada bukti yang harus disiapkan atau ada kekurangan akan disiapkan. Kami berharap keputusan nanti menjunjung tinggi keadilan,” ujar Suryadi.
Setelah pembacaan jawaban dari terlapor, Bawaslu kemudian melanjutkan sidang dengan mengesahkan tiga alat bukti dari pelapor.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa 22 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi
-
Kasus Tanah di Jatikarya: KY Ingatkan Hakim Jaga Independensi, Sidang Lanjut Senin Depan
-
Jadwal Buka Puasa 10 Ramadan 1445 H/21 Maret 2024 untuk Bekasi dan Sekitarnya
-
Heboh Dokter Gadungan di Cikarang, IDI Bekasi Beberkan Ciri-ciri Klinik Palsu
-
Dear Warga Kota Bekasi, Dishub Siapkan Bus Mudik Gratis Lebaran 2024: Cek Syaratnya di Sini!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Masjid Al-Ikhlas PIK Resmi Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Harmoni di Kawasan Pantai Indah Kapuk
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan