SuaraBekaci.id - Kasus tanah di Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat nampaknya menjadi sorotan khusus bagi Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, saat ini kasus sengketa tanah tersebut tengah berlangsung pada tahap persidangan. Dimana kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen alas hak tanah antara Mabes TNI dengan 78 orang warga Kelurahan Jatikarya, Bekasi.
Sidang kasus pidana dokumen hak tanah antara Mabes TNI vs 78 orang warga Bekasi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (20/3) kemarin.
Anggota KY Joko Sasmito dan tim bertindak sebagai pemantau langsung persidangan perkara pertanahan nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks dengan agenda pemeriksaan para saksi tersebut.
"KY tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensi-nya dalam menangani kasus ini," kata Joko.
Joko juga mengimbau kepada semua pihak agar ikut menciptakan situasi yang kondusif dan tidak. Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Senin, 25 Maret 2024.
Ia menyebut, pemantauan persidangan adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, pemantauan bertujuan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara agar tercipta rasa keadilan bagi semua pihak.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berawal pada tahun 2000 ketika ahli waris CBG dan 78 orang lainnya, melalui advokat DB, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan atau Ditjen Renhan) dan Panglima TNI harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.
Kemudian, CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangannya, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap girik C di Jatikarya dan menemukan adanya dugaan pemalsuan girik tanah di Jatikarya oleh terdakwa DB dan S.
Dokumen yang dipalsukan itu telah digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah. Karena hal itu, DB didakwa melakukan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektare di Jatikarya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam