SuaraBekaci.id - Kasus tanah di Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat nampaknya menjadi sorotan khusus bagi Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, saat ini kasus sengketa tanah tersebut tengah berlangsung pada tahap persidangan. Dimana kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen alas hak tanah antara Mabes TNI dengan 78 orang warga Kelurahan Jatikarya, Bekasi.
Sidang kasus pidana dokumen hak tanah antara Mabes TNI vs 78 orang warga Bekasi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (20/3) kemarin.
Anggota KY Joko Sasmito dan tim bertindak sebagai pemantau langsung persidangan perkara pertanahan nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks dengan agenda pemeriksaan para saksi tersebut.
"KY tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensi-nya dalam menangani kasus ini," kata Joko.
Joko juga mengimbau kepada semua pihak agar ikut menciptakan situasi yang kondusif dan tidak. Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Senin, 25 Maret 2024.
Ia menyebut, pemantauan persidangan adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, pemantauan bertujuan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara agar tercipta rasa keadilan bagi semua pihak.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berawal pada tahun 2000 ketika ahli waris CBG dan 78 orang lainnya, melalui advokat DB, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan atau Ditjen Renhan) dan Panglima TNI harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.
Kemudian, CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangannya, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap girik C di Jatikarya dan menemukan adanya dugaan pemalsuan girik tanah di Jatikarya oleh terdakwa DB dan S.
Dokumen yang dipalsukan itu telah digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah. Karena hal itu, DB didakwa melakukan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektare di Jatikarya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK