SuaraBekaci.id - Kasus tanah di Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat nampaknya menjadi sorotan khusus bagi Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, saat ini kasus sengketa tanah tersebut tengah berlangsung pada tahap persidangan. Dimana kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen alas hak tanah antara Mabes TNI dengan 78 orang warga Kelurahan Jatikarya, Bekasi.
Sidang kasus pidana dokumen hak tanah antara Mabes TNI vs 78 orang warga Bekasi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (20/3) kemarin.
Anggota KY Joko Sasmito dan tim bertindak sebagai pemantau langsung persidangan perkara pertanahan nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks dengan agenda pemeriksaan para saksi tersebut.
"KY tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensi-nya dalam menangani kasus ini," kata Joko.
Joko juga mengimbau kepada semua pihak agar ikut menciptakan situasi yang kondusif dan tidak. Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Senin, 25 Maret 2024.
Ia menyebut, pemantauan persidangan adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, pemantauan bertujuan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara agar tercipta rasa keadilan bagi semua pihak.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berawal pada tahun 2000 ketika ahli waris CBG dan 78 orang lainnya, melalui advokat DB, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan atau Ditjen Renhan) dan Panglima TNI harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.
Kemudian, CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangannya, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap girik C di Jatikarya dan menemukan adanya dugaan pemalsuan girik tanah di Jatikarya oleh terdakwa DB dan S.
Dokumen yang dipalsukan itu telah digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah. Karena hal itu, DB didakwa melakukan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektare di Jatikarya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak