SuaraBekaci.id - Kasus tanah di Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat nampaknya menjadi sorotan khusus bagi Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, saat ini kasus sengketa tanah tersebut tengah berlangsung pada tahap persidangan. Dimana kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen alas hak tanah antara Mabes TNI dengan 78 orang warga Kelurahan Jatikarya, Bekasi.
Sidang kasus pidana dokumen hak tanah antara Mabes TNI vs 78 orang warga Bekasi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (20/3) kemarin.
Anggota KY Joko Sasmito dan tim bertindak sebagai pemantau langsung persidangan perkara pertanahan nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks dengan agenda pemeriksaan para saksi tersebut.
"KY tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensi-nya dalam menangani kasus ini," kata Joko.
Joko juga mengimbau kepada semua pihak agar ikut menciptakan situasi yang kondusif dan tidak. Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Senin, 25 Maret 2024.
Ia menyebut, pemantauan persidangan adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, pemantauan bertujuan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara agar tercipta rasa keadilan bagi semua pihak.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berawal pada tahun 2000 ketika ahli waris CBG dan 78 orang lainnya, melalui advokat DB, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan atau Ditjen Renhan) dan Panglima TNI harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.
Kemudian, CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangannya, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap girik C di Jatikarya dan menemukan adanya dugaan pemalsuan girik tanah di Jatikarya oleh terdakwa DB dan S.
Dokumen yang dipalsukan itu telah digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah. Karena hal itu, DB didakwa melakukan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektare di Jatikarya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api
-
Dasco Bantu Percepat, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Dikebut Usai Kecelakaan KA
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare