Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 10 Maret 2024 | 20:24 WIB
bu Pembunuh Anak Kandung Siksa Diri di Dalam Sel hingga Dilarikan ke IGD [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Ibu berinisial SNF (26) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh anak kandungnya AAMS (5). Kondisi terkini, polisi menyebut SNF sempat membenturkan kepalanya ke dinding sel.

“Tadi malam tersangka dalam sel tahanan membenturkan kepalanya ke dinding di ruang tahanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (10/3/2024).

Sebelumnya, berdasarkan analisis psikologi dari tim DP3A Kota Bekasi, SNF mengidap gangguan psikologis Skizofrenia. Sehingga, Polisi pun menempatkan tersangka di ruang sel tahanan khusus.

“Iya ada benjolan dan memar (bagian kepla) dan dia pukul-pukul ke tembok pakai tangannya, ninju-ninju gitu,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Bekasi Pilot Pesawat Smart Aviation yang Jatuh di Nunukan Ditemukan Selamat

Firdaus mengungkap, sesekali tersangka masih berhalusinasi. Sehingga, membuat polisi kesusahan berkomunikasi dengan tersangka.

Alhasil, berdasarkan saran dari Psikiater tersangka terpaksa dirujuk ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tadi malam kami bawa ke sana (RS Bhayangkara) dan sekarang sedang dalam perawatan di sana,” ucapnya.

Meski begitu, Firdaus mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.

“Tapi yang jelas berdasarkam kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini juga nanti yang menentukan nanti pak hakim persidangan kasus ini nantinya, apakah nanti harus dirawat apakah dia divonis,” tutupnya.

Baca Juga: Panas! Rapat Paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi Jadi Ajang 'Habisi' Raden Gani Muhammad

Sementara, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto menyebut tersangka SNF akan menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) selama 14 hari.

"Tadi malam baru masuk rumah sakit, untuk dilakukan observasi dalam dua minggu ke depan, dalam rangka pemeriksaan visum Psikiatrikum, permintaan tertulis dari penyidik," ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).

Hariyanto menjelaskan, VeRP merupakan keterangan dari dokter jiwa dalam bentuk surat, yang mana hasilnya akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Iya secara SOP untuk menyimpulkan adanya gangguan mental , diperlukan waktu 2 minggu, saat ini di observasi di RS Polri Insyaallah secara obyektif akan di simpulkan status mental yang bersangkutan,"

Kontributor : Mae Harsa

Load More