Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Maret 2024 | 20:17 WIB
Geger Bocah 5 Tahun Tewas dengan 20 Luka Tusakan di Perumahan Elit Bekasi [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkap perilaku aneh ibu muda sekaligus tersangka pembunuhan berinisial SNF (26) terhadap anak kandungnya sendiri AAMS (5).

Firdaus mengatakan, berdasarkan keterangan suami tersangka berinisial MAS, tersangka sempat membawa kedua anaknya pergi ke Bandara. Kala itu, tersangka mendengar sebuah bisikan untuk pergi ke suatu tempat.

“Hari Rabu (6/3/2024) ini si korban pergi ke Bandara, jadi pelaku pergi ke bandara sama anaknya katanya dia mau pergi ke suatu tempat karena ada panggilan itu tadi bisikan gaib, halusinasi pelaku,” kata Firdaus, Jumat (8/3/2024).

Kaget mengetahui istri dan dua anaknya berada di Bandara, MAS langsung meminta pihak Bandara untuk menginapkan tiga anggota keluarganya itu di salah satu hotel di Kota Bekasi.

Baca Juga: Sadis! Dibunuh di Bogor, Mayat Indriana Dibuang Keliling Jawa Barat

“Kemudian setelah sampai di Bekasi nginep di hotel, check in di hotel Harris jam 11 malam,” ujarnya.

Empat jam setelahnya atau sekitar pukul 03.00 WIB, SNF check out dari hotel tersebut. Dia sempat meminta bantuan pihak hotel untuk memesan taksi.

“Namun ketika taksi datang malah si pelaku dan dua anaknya berjalan kaki,” terang Firdaus.

Sejak saat itu, MAS terus berusaha menghubungi tersangka. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB tersangka baru menjawab sambungan telepon sang suami dan mengatakan bahwa anak pertamanya telah pergi jauh.

“Ditanya ke mana anak tersebut jadi dia berhalusinasi lagi, dia mengatakan sudah pergi jauh,” ujar Firdaus.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Indriana Terungkap, Dalangnya Adalah Caleg DPR RI

“Saat itu keterangan pelaku dia membunuh ada mendengar suara ngaji, kami perkirakan jam 4 subuh pembunuhan terjadi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, MAS pun berinsiatif meminta bantuan kerabatnya berinsial NA untuk berkunjung ke rumah korban.

“Ternyata memang benar dilihat oleh saksi NA anak tersebut sudah berlumuran darah tergeletak di lantai 2,” ucap Firdaus.

Firdaus menerangkan, pihaknya bekerja sama dengan tim psikolog dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka mengidap gangguan kejiwaan Skizofrenia.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini (insiden oembunuhan) akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi Skizofrenia,” ujarnya.

Kini polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka. SNF disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

Load More