SuaraBekaci.id - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkap perilaku aneh ibu muda sekaligus tersangka pembunuhan berinisial SNF (26) terhadap anak kandungnya sendiri AAMS (5).
Firdaus mengatakan, berdasarkan keterangan suami tersangka berinisial MAS, tersangka sempat membawa kedua anaknya pergi ke Bandara. Kala itu, tersangka mendengar sebuah bisikan untuk pergi ke suatu tempat.
“Hari Rabu (6/3/2024) ini si korban pergi ke Bandara, jadi pelaku pergi ke bandara sama anaknya katanya dia mau pergi ke suatu tempat karena ada panggilan itu tadi bisikan gaib, halusinasi pelaku,” kata Firdaus, Jumat (8/3/2024).
Kaget mengetahui istri dan dua anaknya berada di Bandara, MAS langsung meminta pihak Bandara untuk menginapkan tiga anggota keluarganya itu di salah satu hotel di Kota Bekasi.
“Kemudian setelah sampai di Bekasi nginep di hotel, check in di hotel Harris jam 11 malam,” ujarnya.
Empat jam setelahnya atau sekitar pukul 03.00 WIB, SNF check out dari hotel tersebut. Dia sempat meminta bantuan pihak hotel untuk memesan taksi.
“Namun ketika taksi datang malah si pelaku dan dua anaknya berjalan kaki,” terang Firdaus.
Sejak saat itu, MAS terus berusaha menghubungi tersangka. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB tersangka baru menjawab sambungan telepon sang suami dan mengatakan bahwa anak pertamanya telah pergi jauh.
“Ditanya ke mana anak tersebut jadi dia berhalusinasi lagi, dia mengatakan sudah pergi jauh,” ujar Firdaus.
Baca Juga: Sadis! Dibunuh di Bogor, Mayat Indriana Dibuang Keliling Jawa Barat
“Saat itu keterangan pelaku dia membunuh ada mendengar suara ngaji, kami perkirakan jam 4 subuh pembunuhan terjadi,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, MAS pun berinsiatif meminta bantuan kerabatnya berinsial NA untuk berkunjung ke rumah korban.
“Ternyata memang benar dilihat oleh saksi NA anak tersebut sudah berlumuran darah tergeletak di lantai 2,” ucap Firdaus.
Firdaus menerangkan, pihaknya bekerja sama dengan tim psikolog dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka mengidap gangguan kejiwaan Skizofrenia.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini (insiden oembunuhan) akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi Skizofrenia,” ujarnya.
Kini polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka. SNF disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK