SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tetapkan empat orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021.
Kasie Intel Kejari, Yadi Cahyadi menjelaskan, 4 tersangka tersebut di antaranya T selaku PPK atau PNS di DLH, IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, DA selaku PPTK atau PNS di DLH, terakhir YY selaku KPA atau kepala dinas LH Kota Bekasi saat itu.
"Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada dinas lingkungan hidup kota bekasi yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp22.937.500.000," Kata Yadi, Kamis (4/1/2024) malam.
Yadi mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2022. 40 saksi dan 3 saksi ahli diperiksa dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil audit, perbuatan ke empat tersangka ini membuat negara mengalami kerugian senilai Rp5,1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai pagu anggaran mencapai 22,9 miliar.
"Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Bekasi kerugian negara mencapai 5 miliar 184 juta 214 ribu 545 rupiah," ujar Yadi.
"Adapun kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," imbuhnya.
Yadi menambahkan, keempat tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Namun, Yadi memastikan proses hukum akan terus berjalan.
"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kmarin last minute sudah lunas. Namun dalam hal ini pengembalian tersebut dilakukan pada saat penyidikan, jadi berdasarkan UU Tipikor pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Kadis Pertanian Sebesar Rp973 Juta Diserahkan Kejaksaan ke Kas Pemkab Bekasi
Adapun, empat tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Hasil Korupsi Eks Kadis Pertanian Sebesar Rp973 Juta Diserahkan Kejaksaan ke Kas Pemkab Bekasi
-
Akhirnya Terkuak! Ini 2 Tersangka Kasus Korupsi Toilet di Kabupaten Bekasi, KPK: 1 Orang Meninggal, Eks Bupati
-
Alasan Kejari Tahan Karyawan Bank BJB di Kasus Korupsi: Tersangka Dikhawatirkan Rusak Barang Bukti
-
Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi
-
Tampang Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar