SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tetapkan empat orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021.
Kasie Intel Kejari, Yadi Cahyadi menjelaskan, 4 tersangka tersebut di antaranya T selaku PPK atau PNS di DLH, IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, DA selaku PPTK atau PNS di DLH, terakhir YY selaku KPA atau kepala dinas LH Kota Bekasi saat itu.
"Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada dinas lingkungan hidup kota bekasi yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp22.937.500.000," Kata Yadi, Kamis (4/1/2024) malam.
Yadi mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2022. 40 saksi dan 3 saksi ahli diperiksa dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil audit, perbuatan ke empat tersangka ini membuat negara mengalami kerugian senilai Rp5,1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai pagu anggaran mencapai 22,9 miliar.
"Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Bekasi kerugian negara mencapai 5 miliar 184 juta 214 ribu 545 rupiah," ujar Yadi.
"Adapun kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," imbuhnya.
Yadi menambahkan, keempat tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Namun, Yadi memastikan proses hukum akan terus berjalan.
"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kmarin last minute sudah lunas. Namun dalam hal ini pengembalian tersebut dilakukan pada saat penyidikan, jadi berdasarkan UU Tipikor pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Kadis Pertanian Sebesar Rp973 Juta Diserahkan Kejaksaan ke Kas Pemkab Bekasi
Adapun, empat tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Hasil Korupsi Eks Kadis Pertanian Sebesar Rp973 Juta Diserahkan Kejaksaan ke Kas Pemkab Bekasi
-
Akhirnya Terkuak! Ini 2 Tersangka Kasus Korupsi Toilet di Kabupaten Bekasi, KPK: 1 Orang Meninggal, Eks Bupati
-
Alasan Kejari Tahan Karyawan Bank BJB di Kasus Korupsi: Tersangka Dikhawatirkan Rusak Barang Bukti
-
Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi
-
Tampang Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74