SuaraBekaci.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat memiliki alasan kuat melakukan penahanan kepada karyawan Bank BJB Cabang Majalaya inisial RS di kasus korupsi.
RS saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung. Tersangka RS akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Nomor : PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Menurut pihak Kejari Kabupaten Bandung saat dihubungi Suara.com, Senin (30/10) RS dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan berkas diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Selain itu RS juga dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"(Tersangka RS) masih ditahan di Lapas IIA untuk 20 hari ke depan," ucap Mumuh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansah.
Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada kasus korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam bank BJB kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Penahanan kepada RS dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis 26 Oktober 2023. Dari foto-foto yang didapat Suara.com, tampak penyidik Kejari Kabupaten Bandung memborgol tangan RS dan memakaikan rompi tahanan.
RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung: Tersangka Masih Ditahan
-
Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kasus Korupsi Kredit Koperasi Simpan Pinjam
-
Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi
-
Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online