SuaraBekaci.id - Hasil korupsi eks kepala dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan Kabupaten Bekasi sebesar Rp973 juta diserahkan Kejaksaan Kabupaten Bekasi ke Pemkab Bekasi.
Kejaksaan Kabupaten Bekasi mengeksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan senilai Rp973 juta.
"Uang pengganti tersebut diserahkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Rabu (15/11).
Menurut Dwi Astuti, uang pengganti itu berasal dari perkara korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Barang milik daerah ini oleh Koperasi Saung Bekasi digunakan tidak sesuai dengan pemanfaatan hingga terbukti terjerat kasus korupsi yang melibatkan terpidana Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016—2019 berinisial AK.
AK didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, subsider Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan tersebut," katanya.
Majelis hakim saat itu telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp973 juta.
"Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023," ucapnya.
Terpidana kemudian melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara sesuai dengan pasal yang dikenai pada tanggal 8 Februari 2023, artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen. [Antara]
Berita Terkait
-
Jabar Duduki Posisi Kedua Tingkat Pengangguran Terbuka, TPT di Bekasi Alami Penurunan
-
Terduga Anak Berkonflik Hukum Kasus Fatir Dapat Pendampingan dari KPPPA
-
Akhirnya Terkuak! Ini 2 Tersangka Kasus Korupsi Toilet di Kabupaten Bekasi, KPK: 1 Orang Meninggal, Eks Bupati
-
881 Tanah Aset Pemkab Bekasi Belum Bersertifikat Bertahun-tahun, Kok Bisa?
-
Penyebab Polisi Batal Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan Fatir, Pengacara: Harusnya Pekan Ini
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online