Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 15 November 2023 | 19:03 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraBekaci.id - Hasil korupsi eks kepala dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan Kabupaten Bekasi sebesar Rp973 juta diserahkan Kejaksaan Kabupaten Bekasi ke Pemkab Bekasi.

Kejaksaan Kabupaten Bekasi mengeksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan senilai Rp973 juta.

"Uang pengganti tersebut diserahkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Rabu (15/11).

Menurut Dwi Astuti, uang pengganti itu berasal dari perkara korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Ini 2 Tersangka Kasus Korupsi Toilet di Kabupaten Bekasi, KPK: 1 Orang Meninggal, Eks Bupati

Barang milik daerah ini oleh Koperasi Saung Bekasi digunakan tidak sesuai dengan pemanfaatan hingga terbukti terjerat kasus korupsi yang melibatkan terpidana Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016—2019 berinisial AK.

AK didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan tersebut," katanya.

Majelis hakim saat itu telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp973 juta.

Baca Juga: Alasan Kejari Tahan Karyawan Bank BJB di Kasus Korupsi: Tersangka Dikhawatirkan Rusak Barang Bukti

"Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023," ucapnya.

Terpidana kemudian melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara sesuai dengan pasal yang dikenai pada tanggal 8 Februari 2023, artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen. [Antara]

Load More