SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menahan account officer komersial Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS atas kasus tindak pidana korupsi.
Pria berkacamata itu resmi ditahan Kejari Bandung pada 26 Oktober 2023, atas tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh Bank BJB Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Dari keterangan resmi pihak Kejari Bandung lewat Kasi Intelegen, Mumuh Ardiansyah SH di laman resmi Kejari Bandung RS didakwa dengan pasal berlapis.
RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menurut pihak Kejari Bandung, penahanan RS dilakukan karena dikhawatirkan ada upaya melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulang tindak pidana.
RS kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung. Tersangka RS akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Nomor : PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung
-
Cak Imin Bicara Ada Pemeriksa Kasus Korupsi Malah Terlibat Korupsi, Sindir Firli Bahuri?
-
Korupsi Anggaran Desa, Kepala Pekon Sukamenah Tanggamus Dibui
-
Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
-
RUPSLB Bank BJB 2023 Tunjuk Pengurus Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan Makin Baik
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?