SuaraBekaci.id - Mengantisipasi lonjakan arus balik libur Natal 2023, pihak Jasa Marga terapkan rekayasa arus lalu lintas satu arah alias one way di Tol Cipali mulai dari KM 188 GT Paliman hingga KM 72 Tol Cikampek, Selasa (26/12).
Penerapan one way di Palimanan hingga tol Cikampek berlaku dari siang ini pukul 14:00 hingga dinihari pukul 24:00 WIB.
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana pada hari ini menjadi puncak arus balik Natal 2023.
"Berdasarkan data volume lalu lintas kendaraan yang meningkat dari arah Timur menuju Jakarta pada prediksi puncak arus balik Natal 2023 yang jatuh pada hari ini, Selasa (26/12), atas diskresi Kepolisian akan diberlakukan rekayasa lalu lintas one way di Jalan Tol Cipali mulai dari KM 188 Gerbang Tol (GT) Palimanan sampai dengan KM 72 Cikampek sejak pukul 14.00 sampai dengan 24.00 WIB," ujar Lisye Octaviana.
Tak hanya terapkan one way, rekayasa lalu lintas juga dengan terapkan lawan arah atau contraflow dari Km 72 Cikampek hingga Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pemberlakuan lawan arus (contraflow) akan dilaksanakan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian.
Dijelaskan Lisye, Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut dengan menyiapkan petugas serta perambuan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol.
“Jasa Marga juga memastikan sarana dan prasarana beroperasi dengan optimal. GT Cikampek Utama sebagai gerbang tol yang melayani lalu lintas one way, Jasa Marga akan mengoptimalkan 15 gardu tol operasi serta penyiagaan 20 mobile reader untuk melayani transaksi ke arah Jakarta. Hal ini disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kepadatan,” katanya.
Bagi pengguna jalan dari arah Jakarta yang menuju arah Cikampek/arah Timur (Jalan Tol Cipali) akan dialihkan ke GT Cikampek Km 72 untuk melanjutkan perjalanannya melalui jalan nasional Pantura dan masuk kembali ke Jalan Tol Trans Jawa arah Semarang melalui GT Palimanan 3 Jalan Tol Palimanan-Kanci.
“Sementara itu, bagi pengguna jalan dari arah Bandung (Cipularang/Padaleunyi) menuju arah Jakarta maupun dari arah Jakarta menuju Bandung masih bisa gunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek secara normal,” ujar Lisye. [Antara]
Baca Juga: Banjir di Jalan Anugrah Raya Pondok Gede, Begini Penampakannya: Mobil Tak Bisa Lewat
Berita Terkait
-
Banjir di Jalan Anugrah Raya Pondok Gede, Begini Penampakannya: Mobil Tak Bisa Lewat
-
Ngeri! Material Besi Bikin Puluhan Mobil Pecah Ban di Tol Layang MBZ, Begini Penjelasan Jasa Marga
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 67: Libatkan 3 Mini Bus, 5 Orang Jadi Korban
-
Siang Ini Tol Cikampek Padat dengan Pemudik, Arus Lalu Lintas Tersendat
-
Arus Mudik 2023 Terbanyak dari Tahun 2019, PT Jasa Marga Akan Buka Tutup Tol Layang MBZ
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar