SuaraBekaci.id - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membutuhkan ribuan petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPU Kota Bekasi pada Pemilu 2024 membutuhkan 49ribu petugas KPPS.
Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, pendaftaran petugas KPPS sudah mulai berlangsung sejak Senin 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada Rabu 20 Desemberr.r
"Petugas KPPS yang akan kami rekrut, melalui proses seleksi. Dari kebutuhan petugas yang dibutuhkan adalah sebanyak 7 orang dikalikan dari sebanyak 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya akan tersedia di Kota Bekasi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ucapnya seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Rabu (13/12).
Bagi masyarakat yang hendak mendaftar diri sebagai petugas KPPS. Masyarakat bisa mengakses melalui website dan medsos KPU Kota Bekasi.
“Dengan masyarakat dapat mengunjungi website KPU Kota Bekasi untuk mengunduh format pendaftaran melalui kota-bekasi.kpu.go.id, sekaligus bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri dapat dilakukan di Kantor Sekretariat PPS diwilayah Kelurahan setempat,” sambungnya.
Serta, melalui pelaksanaan kerja petugas KPPS bakal terlaksana melalui kurun waktu yang telah ditentukan, yakni akan berlangsung dari tanggal 25 Januari hingga berakhir di tanggal 25 Februari 2024.
“Terlaksananya masa tugas, petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya telah ditentukan melalui waktu yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara untuk honorium, Ali mengatakan ada kenaikan dibanding pemilu 2019 lalu. Kenaikan honorium mencapai 120 persen.
“Sudah naik, untuk Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000, Anggota Rp 1.100.000 dan Pengamanan TPS Rp 700.000,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia paling rendah 17 tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Mau Kasih Makan Gratis, Warteg Bakal Ikut Untung? Begini Respon Pro Kontra Pengusaha di Bekasi
-
5 Lapangan Badminton di Bekasi, Lengkap Jam Operasional dan Google Maps
-
6 Mixue Terdekat Bekasi Utara, Lengkap Nomor Telepon dan Jam Operasional
-
5 Mixue Terdekat Pondok Gede, Lengkap dengan Google Maps dan Jam Operasional
-
Bekasi Didominasi Generasi Millennial, Survei Populi Center: Pasangan AMIN Terendah, Prabowo-Gibran Tertinggi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa
-
BRI Operasikan Ratusan Kantor dan Weekend Banking Selama Libur Nataru
-
Terungkap! Bus yang Terguling di Semarang Ternyata Tidak Laik Jalan, Data Mengejutkan dari Kemenhub
-
Berapa Upah Minimum Kabupaten Bekasi? Ini Usulan Pemerintah