Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 13 Desember 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

SuaraBekaci.id - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membutuhkan ribuan petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPU Kota Bekasi pada Pemilu 2024 membutuhkan 49ribu petugas KPPS.

Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, pendaftaran petugas KPPS sudah mulai berlangsung sejak Senin 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada Rabu 20 Desemberr.r

"Petugas KPPS yang akan kami rekrut, melalui proses seleksi. Dari kebutuhan petugas yang dibutuhkan adalah sebanyak 7 orang dikalikan dari sebanyak 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya akan tersedia di Kota Bekasi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ucapnya seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Rabu (13/12).

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar diri sebagai petugas KPPS. Masyarakat bisa mengakses melalui website dan medsos KPU Kota Bekasi.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Mau Kasih Makan Gratis, Warteg Bakal Ikut Untung? Begini Respon Pro Kontra Pengusaha di Bekasi

“Dengan masyarakat dapat mengunjungi website KPU Kota Bekasi untuk mengunduh format pendaftaran melalui kota-bekasi.kpu.go.id, sekaligus bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri dapat dilakukan di Kantor Sekretariat PPS diwilayah Kelurahan setempat,” sambungnya.

Serta, melalui pelaksanaan kerja petugas KPPS bakal terlaksana melalui kurun waktu yang telah ditentukan, yakni akan berlangsung dari tanggal 25 Januari hingga berakhir di tanggal 25 Februari 2024.

“Terlaksananya masa tugas, petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya telah ditentukan melalui waktu yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara untuk honorium, Ali mengatakan ada kenaikan dibanding pemilu 2019 lalu. Kenaikan honorium mencapai 120 persen.

“Sudah naik, untuk Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000, Anggota Rp 1.100.000 dan Pengamanan TPS Rp 700.000,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Lapangan Badminton di Bekasi, Lengkap Jam Operasional dan Google Maps

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Berusia paling rendah 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

• Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

• Daftar Riwayat Hidup.

• Pas Foto Berwarna 4×6.

Load More