Galih Prasetyo
Rabu, 13 Desember 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

• Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Mau Kasih Makan Gratis, Warteg Bakal Ikut Untung? Begini Respon Pro Kontra Pengusaha di Bekasi

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

• Daftar Riwayat Hidup.

• Pas Foto Berwarna 4×6.

Load More