Galih Prasetyo
Kamis, 07 Desember 2023 | 10:25 WIB
Kasus Fatir di Tambun Naik Tahap Sidik, 8 Orang Diperiksa Polisi, Termasuk Wali Kelas? (Suara.com/Mae Harsa)

Fatir sendiri belum bisa banyak bicara dan saat ini tengah diberikan pendampingan intensif oleh psikolog dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

"Seperti disampaikan orang tuanya, dia masih merasa khawatir ada trauma memikirkan masa depan dia seperti apa dengan kondisi yang sekarang. Kita membagi tugas untuk pendampingan psikologis selama di RS Dharmais oleh pihak Kementerian PPPA, dan nanti sesudah pulang ke rumah didampingi oleh psikolog dari kita," kata Fahrul.

Ibunda Fatir, Diana Novita mengungkap kaki anaknya itu harus diamputasi setelah sebelumnya mendapat luka di bagian lutut. Luka itu, kata Diana didapat sang anak setelah diselengkat oleh rekannya di sekolah.

Fatir disiagnosis mengalami kanker tulang. Diana memastikan, pihak dokter yang menangani putranya mengatakan bahwa kanker tulang yang dialami Fatir dipicu oleh peristiwa jatuhnya Fatir saat diselengkat temannya.

“Iya ada (penjelasan dokter), pemicunya (kanker tulang) karena terjatuh, benturan,” ucapnya kepada SuaraBekaci.id beberapa waktu lalu.

Kasus Hukum Perundungan kepada Fatir

Hingga awal November 2023, polisi belum menetapkan tersangka dari kasus perundungan yang dialami Fatir Arya Adinata.

“Minggu lalu di hari Rabu, pihak Polres (Metro Bekasi) menyampaikan kepada saya selaku kuasa hukum bahwa akan dilakukan kenaikan status ke tersangka, satu minggu kan minta waktunya,"

"Tapi ternyata kemarin saya hubungi pihak Polres ternyata belum bisa dilakukan gelar dinaikan tersangka,” kata Mila Cheah sapaan akrabnya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (9/11).

Baca Juga: Breaking News! Innalillahi, Fatir Korban Perundungan di Bekasi Meninggal Dunia

Mila menyebut, polisi menyatakan masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga belum dapat melakukan gelar penetapan tersangka.

“Masih ada beberapa yang dimintai keterangan kemarin itu pihak rumah sakit dan juga menunggu keterangan dari saksi ahli, baru dilakukan gelar naik status jadi tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, siswa terduga pelaku perundungan kepada Fatir yakni L telah dua kali menghadap pihak kepolisian.

“Pertama sekali ya yang dimintai keterangan, terus kemarin sekali tuh sama saya saat saya dampingi itu kedua kalinya,” kata Kuasa Hukum keluarga L, Sutrisna Wijaya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Jumat (17/11/2023).

“(Pemanggilan ke dua) iya dimintai keterangan lagi, sudah sesuai belum pernyataan dari keterangan itu,” imbuhnya.

Sutrisna mengatakan, pihak kepolisan terkahir memberikan informasi bahwa kasus dugaan perundungan yang menyeret kliennya akan dilakukan diversi, atau pengalihan penyelesaikan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Load More