Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 18 November 2023 | 08:52 WIB
Ilustrasi tindakan bullying di lingkungan sekolah (pexels.com/Mikhail Nilov)

SuaraBekaci.id - Siswa SDN Jatimulya 09, Tambun inisial L (12) yang jadi terduga anak berkonflik dengan hukum di kasus dugaan perundungan Fatir Arya Adinata (12), telah dua kali menghadap pihak kepolisian.

“Pertama sekali ya yang dimintai keterangan, terus kemarin sekali tuh sama saya saat saya dampingi itu kedua kalinya,” kata Kuasa Hukum keluarga L, Sutrisna Wijaya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Jumat (17/11/2023).

“(Pemanggilan ke dua) iya dimintai keterangan lagi, sudah sesuai belum pernyataan dari keterangan itu,” imbuhnya.

Sutrisna mengatakan, pihak kepolisan terkahir memberikan informasi bahwa kasus dugaan perundungan yang menyeret kliennya akan dilakukan diversi, atau pengalihan penyelesaikan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Update Kasus Fatir, Terduga Pelaku Bullying Masuk Rumah Sakit: Kepikiran Takut Dipenjara

“Informasi terakhir itu kepolisian mau ngadain diversi. Kita sih ikutin prosedur saja, kalau untuk dipanggil lagi dilakukan diversi ya silakan,” ujarnya.

Sutrisna memastikan, pihaknya akan tetap memgikuti prosedur hukum yang tengah berlangsung.

Ia juga berharap, kasus dugaan perundungan yang menyeret nama kliennya bisa segera selesai.

“Harapan kami si ya mewakili keluarga segera selesai, ya enggak ramai lagi, jadi sudah jelas lah gitu hasilnya gimana,” tutupnya.

Kasus Hukum Perundungan Fatir

Baca Juga: Sudah Pulang ke Rumah Pasca Diamputasi, Fatir Korban Bullying di Tambun Harus Jalani Kontrol Tiap Minggu

Sementara itu, polisi belum menetapkan anak berkonflik hukum di kasus perundungan Fatir. Menurut pengacara keluarga Fatir, pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Minggu lalu di hari Rabu, pihak Polres (Metro Bekasi) menyampaikan kepada saya selaku kuasa hukum bahwa akan dilakukan kenaikan status ke tersangka, satu minggu kan minta waktunya,"

"Tapi ternyata kemarin saya hubungi pihak Polres ternyata belum bisa dilakukan gelar dinaikan tersangka,” kata Mila Cheah sapaan akrabnya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (9/11).

Mila menyebut, polisi menyatakan masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga belum dapat melakukan gelar penetapan tersangka.

“Masih ada beberapa yang dimintai keterangan kemarin itu pihak rumah sakit dan juga menunggu keterangan dari saksi ahli, baru dilakukan gelar naik status jadi tersangka,” jelasnya.

Adapun saksi ahli yang rencananya bakal diperiksa adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menaikkan status kasus siswa sekolah dasar negeri (SDN) Jatimulya 09, Tambun selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Fatir Arya Adinata (12) menjadi penyidikan.

Diketahui, Fatir merupakan diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman sekolahnya hingga berujung diamputasi.

“Statusnya (kasus perundungan) sudah sidik, awalnya lidik sekarang sudah naik sidik ya,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro.

Kontributor : Mae Harsa

Load More