SuaraBekaci.id - Massa buruh Kota Bekasi masih menggelar aksi di Jalan Ahmad Yani tepatnya di bahu jalan menuju Pekayon, Bekasi Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, massa buruh terpantau longmarch dari arah kantor Pemerintah Kota Bekasi, menuju Islmaic Center, dan berakhir di depan Mega Bekasi City.
Bertahannya aksi buruh yang dilakukan hingga pukul 19.30 WIB imbas dari keputusan PJ Gubernur Jawa Barat, yang telah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Jawa Barat tetap mengacu pada PP 51.
"Kawan-kawan lebih kurang jam 4 (sore) tadi kita sama-sama melihat, merasakan bahwa PJ Gubernur hari ini sudah sangat tidak adil, PP 51 tetap menjadi UMK Jabar," Ucap sang orator di atas mobil komando.
"Terbukti hari ini PJ Gubernur tak punya hati nurani melihat buruh," imbuhnya.
Menurut orator, kenaikan UMK Kota Bekasi yang telah ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat dengan mengacu pada PP 51 merupakan sebuah kebijakan yang buruk.
"Kenaikan hari ini kalau di rupiahkan hanya sekitar Rp150 ribu kalau dihitung per hari hanya 5 ribu," ucapnya.
Angka tersebut begitu jauh dari tuntutan mereka yakni kenaikan UMK sebesar 15 persen.
"15 persen itu bukan mengada ngada bukan untuk arogan. 15 persen itu real survei di Pasar Kranji dan Pasar Bantargebang. 15 persen itu bukan untuk untuk membeli mobil mewah hanya untuk perut kawan-kawan," tegas sang orator.
Baca Juga: Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat
Penanggung Jawab Aksi Buruh Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir mengatakan kenaikan UMK Jabar yang tetap mengacu pada PP 51 hanya mencukupi bagi pekerja lajang. Sementara, bagi pekerja yang sudah berkeluarga sebaliknya.
"Ketika Gubernur menetapkan berdasarkan PP 51 ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya," kata Yusuf.
Menurutnya, besaran nominal yang layak untuk biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga di Kota Bekasi adalah sekitar Rp5,8 juta.
"Kita sudah menghidung kalau kebutuhan layak hidup pekerja di Kota Bekasi tahun 2024 besarnya kisaran 16 persen atau sekitar Rp5,8 juta," tuturnya.
UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar
Sebelumnya,Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jabar. UMK Kota Bekasi 2024 jadi paling tertinggi.
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat
-
Insiden Demo Buruh di Kawasan Ejip Cikarang, Sopir dan Kernet Truk Jadi Bulan-bulanan Massa
-
Pantauan Lalu Lintas Bekasi Siang Ini, Kemacetan di Gerbang Tol Bekasi Barat Imbas Demo Buruh
-
Kriminalitas Bekasi Jelang Pemilu 2024, Seorang Ibu Kena Begal di Bojongmangu, Minimarket Dibobol Rampok
-
Ada Rencana Mogok Nasional Jelang Penetapan UMK 2024, Bekasi Jadi Trending Topic di X
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar