SuaraBekaci.id - Massa buruh Kota Bekasi masih menggelar aksi di Jalan Ahmad Yani tepatnya di bahu jalan menuju Pekayon, Bekasi Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, massa buruh terpantau longmarch dari arah kantor Pemerintah Kota Bekasi, menuju Islmaic Center, dan berakhir di depan Mega Bekasi City.
Bertahannya aksi buruh yang dilakukan hingga pukul 19.30 WIB imbas dari keputusan PJ Gubernur Jawa Barat, yang telah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Jawa Barat tetap mengacu pada PP 51.
"Kawan-kawan lebih kurang jam 4 (sore) tadi kita sama-sama melihat, merasakan bahwa PJ Gubernur hari ini sudah sangat tidak adil, PP 51 tetap menjadi UMK Jabar," Ucap sang orator di atas mobil komando.
"Terbukti hari ini PJ Gubernur tak punya hati nurani melihat buruh," imbuhnya.
Menurut orator, kenaikan UMK Kota Bekasi yang telah ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat dengan mengacu pada PP 51 merupakan sebuah kebijakan yang buruk.
"Kenaikan hari ini kalau di rupiahkan hanya sekitar Rp150 ribu kalau dihitung per hari hanya 5 ribu," ucapnya.
Angka tersebut begitu jauh dari tuntutan mereka yakni kenaikan UMK sebesar 15 persen.
"15 persen itu bukan mengada ngada bukan untuk arogan. 15 persen itu real survei di Pasar Kranji dan Pasar Bantargebang. 15 persen itu bukan untuk untuk membeli mobil mewah hanya untuk perut kawan-kawan," tegas sang orator.
Baca Juga: Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat
Penanggung Jawab Aksi Buruh Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir mengatakan kenaikan UMK Jabar yang tetap mengacu pada PP 51 hanya mencukupi bagi pekerja lajang. Sementara, bagi pekerja yang sudah berkeluarga sebaliknya.
"Ketika Gubernur menetapkan berdasarkan PP 51 ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya," kata Yusuf.
Menurutnya, besaran nominal yang layak untuk biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga di Kota Bekasi adalah sekitar Rp5,8 juta.
"Kita sudah menghidung kalau kebutuhan layak hidup pekerja di Kota Bekasi tahun 2024 besarnya kisaran 16 persen atau sekitar Rp5,8 juta," tuturnya.
UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar
Sebelumnya,Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jabar. UMK Kota Bekasi 2024 jadi paling tertinggi.
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat
-
Insiden Demo Buruh di Kawasan Ejip Cikarang, Sopir dan Kernet Truk Jadi Bulan-bulanan Massa
-
Pantauan Lalu Lintas Bekasi Siang Ini, Kemacetan di Gerbang Tol Bekasi Barat Imbas Demo Buruh
-
Kriminalitas Bekasi Jelang Pemilu 2024, Seorang Ibu Kena Begal di Bojongmangu, Minimarket Dibobol Rampok
-
Ada Rencana Mogok Nasional Jelang Penetapan UMK 2024, Bekasi Jadi Trending Topic di X
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026