SuaraBekaci.id - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) 2024, elemen buruh kembali turun ke jalan. Di Kabupaten Bekasi, massa buruh menutup jalan Jarakosta, Cikarang.
Penutupan jalan oleh massa buruh pada Kamis (30/11) pagi ini membuat warga yang akan melintas protes keras. Mereka meminta para buruh tidak menutup jalan karena sangat mengganggu aktivitas mereka.
"Kalo kaya gini mah (penutupan jalan) nyusahin semua," ucap seorang pria seperti dilihat dari video unggahan akun @gue_cikarang.
Pernyataan dari warga ini kemudian direspon seorang buruh yang kenakan hoodie warna abu-abu. "Memang semua sengaja dibuat susah, pak,"
Perdebatan antara warga dengan buruh tak berhenti disitu. Warga tetap meminta agar buruh tidak memblokade jalan.
"Kalo ada yang sakit gimana kita bisa lewat, lewat bagaimana jalan ditutup" timpal warga lainnya.
"Kalau ada keluarga ente yang mati bagaimana tuh? pakai logika coy," sambung pria lainnya.
Meski sudah mendapat protes dari warga yang akan melintas, penutupan di jalan Jarakosta dari informasi yang dihimpun masih tetap berlangsung.
Buruh Bekasi Ancam Mogok Nasional
Baca Juga: Kota Bekasi Krisis Guru, Rekrutmen Tak Ada, Tiap Bulan Banyak yang Pensiun
Sementara itu, jelang penetapan UMK 2024, buruh Bekasi mengancam akan melakukan mogok jika kenaikan tak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Menurut Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Perwakilan Serikat Pekerja Khoirul Bakhri, jika Pemprov Jabar dalam penetapan UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi pimpinan daerah, buruh di Jawa Barat akan sangat kecewa.
“Kalau sekiranya memang PJ Gubernur Jawa Barat tidak mau mengikuti atau tidak sesuai dengan rekomendasi Pimpinan Daerah atau tetap memaksakan menggunakan aturan dengan rekomendasi PP 51 Tahun 2023. Tentunya ini akan menjadi persoalan baru kawan-kawan buruh Aliansi se-Jawa Barat akan kecewa,” ucapnya seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Ditambahkan Bakhri, jika Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin tidak menyepakati dari hasil usulan upah minimum tersebut. Maka, kata dia para aliansi serikat pekerja se-Jawa Barat akan melakukan aksi yang lebih serius untuk menuntut usulan kenaikan upah minimum.
“Tentunya sekali lagi, apabila Pj Gubernur Jawa Barat tetap memaksakan menggunakan rumusan rekomendasi menggunakan PP 51 Tahun 2023. Sebagaimana instruksi, kami seluruh pimpinan serikat pekerja akan melakukan atau merencanakan aksi lebih besar lagi atau melakukan mogok nasional,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kota Bekasi Krisis Guru, Rekrutmen Tak Ada, Tiap Bulan Banyak yang Pensiun
-
Sorotan Bekasi, Curhat Guru Honorer di Tengah Pesta Pemilu, Jelang Penetapan UMK 2024
-
Hari Ini UMK 2024 Diumumkan, Buruh Bekasi Ancam Mogok Jika Kenaikan Tak Sesuai
-
Heboh Dugaan Kebocoran 252 Juta Data Pemilih, Nasdem Kota Bekasi Kasih Pesan Menohok
-
UMK Bekasi 2024 Besok Diumumkan, Begini Sejarah Panjang Upah Minimum di Indonesia
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar