Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 30 November 2023 | 09:45 WIB
Buruh Blokir Jalan Jarakosta Cikarang, Warga Meradang: Kalo Keluarga Ente Mati Gimana, Pakai Logika? [Instagram @gue_cikarang]

SuaraBekaci.id - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) 2024, elemen buruh kembali turun ke jalan. Di Kabupaten Bekasi, massa buruh menutup jalan Jarakosta, Cikarang.

Penutupan jalan oleh massa buruh pada Kamis (30/11) pagi ini membuat warga yang akan melintas protes keras. Mereka meminta para buruh tidak menutup jalan karena sangat mengganggu aktivitas mereka.

"Kalo kaya gini mah (penutupan jalan) nyusahin semua," ucap seorang pria seperti dilihat dari video unggahan akun @gue_cikarang.

Pernyataan dari warga ini kemudian direspon seorang buruh yang kenakan hoodie warna abu-abu. "Memang semua sengaja dibuat susah, pak,"

Baca Juga: Kota Bekasi Krisis Guru, Rekrutmen Tak Ada, Tiap Bulan Banyak yang Pensiun

Perdebatan antara warga dengan buruh tak berhenti disitu. Warga tetap meminta agar buruh tidak memblokade jalan.

"Kalo ada yang sakit gimana kita bisa lewat, lewat bagaimana jalan ditutup" timpal warga lainnya.

"Kalau ada keluarga ente yang mati bagaimana tuh? pakai logika coy," sambung pria lainnya.

Meski sudah mendapat protes dari warga yang akan melintas, penutupan di jalan Jarakosta dari informasi yang dihimpun masih tetap berlangsung.

Buruh Bekasi Ancam Mogok Nasional

Baca Juga: Sorotan Bekasi, Curhat Guru Honorer di Tengah Pesta Pemilu, Jelang Penetapan UMK 2024

Sementara itu, jelang penetapan UMK 2024, buruh Bekasi mengancam akan melakukan mogok jika kenaikan tak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Perwakilan Serikat Pekerja Khoirul Bakhri, jika Pemprov Jabar dalam penetapan UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi pimpinan daerah, buruh di Jawa Barat akan sangat kecewa.

“Kalau sekiranya memang PJ Gubernur Jawa Barat tidak mau mengikuti atau tidak sesuai dengan rekomendasi Pimpinan Daerah atau tetap memaksakan menggunakan aturan dengan rekomendasi PP 51 Tahun 2023. Tentunya ini akan menjadi persoalan baru kawan-kawan buruh Aliansi se-Jawa Barat akan kecewa,” ucapnya seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Ditambahkan Bakhri, jika Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin tidak menyepakati dari hasil usulan upah minimum tersebut. Maka, kata dia para aliansi serikat pekerja se-Jawa Barat akan melakukan aksi yang lebih serius untuk menuntut usulan kenaikan upah minimum.

“Tentunya sekali lagi, apabila Pj Gubernur Jawa Barat tetap memaksakan menggunakan rumusan rekomendasi menggunakan PP 51 Tahun 2023. Sebagaimana instruksi, kami seluruh pimpinan serikat pekerja akan melakukan atau merencanakan aksi lebih besar lagi atau melakukan mogok nasional,” jelasnya.

Load More