SuaraBekaci.id - Hari ini, Kamis (30/11) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 bakal diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Jelang penetapan UMK 2024, buruh Bekasi mengancam akan melakukan mogok jika kenaikan tak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Menurut Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Perwakilan Serikat Pekerja Khoirul Bakhri, jika Pemprov Jabar dalam penetapan UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi pimpinan daerah, buruh di Jawa Barat akan sangat kecewa.
“Kalau sekiranya memang PJ Gubernur Jawa Barat tidak mau mengikuti atau tidak sesuai dengan rekomendasi Pimpinan Daerah atau tetap memaksakan menggunakan aturan dengan rekomendasi PP 51 Tahun 2023. Tentunya ini akan menjadi persoalan baru kawan-kawan buruh Aliansi se-Jawa Barat akan kecewa,” ucapnya seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Ditambahkan Bakhri, jika Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin tidak menyepakati dari hasil usulan upah minimum tersebut. Maka, kata dia para aliansi serikat pekerja se-Jawa Barat akan melakukan aksi yang lebih serius untuk menuntut usulan kenaikan upah minimum.
“Tentunya sekali lagi, apabila Pj Gubernur Jawa Barat tetap memaksakan menggunakan rumusan rekomendasi menggunakan PP 51 Tahun 2023. Sebagaimana instruksi, kami seluruh pimpinan serikat pekerja akan melakukan atau merencanakan aksi lebih besar lagi atau melakukan mogok nasional,” jelasnya.
Ditekankan Bakhri, elemen dan serikat pekerja se-Jawa Barat akan kembali turun ke jalan, hal ini dilakukan untuk membuka hati Pj Gubernur Jabar untuk mau melihat dan mempertimbangkan dan memberikan keputusan sebijak-bijaknya dan bisa keluar dari aturan rekomendasi PP 51 Tahun 2023.
“Jadi memang upah ini menurut kami adalah urat nadi, sementara PP 51 tidak mewakili atau tidak menjadikan dasar upaya kita menjadi sejahtera dalam upah yang layak,” tambahnya.
PP Nomor 51 Jadi Payung Hukum UMK 2024
Sementara itu, Bey Triadi Machmudin mengatakan untuk penetapan UMK 2024 akan mengikuti payung hukum yang ada yakni PP Nomor 51 tahun 2023.
Baca Juga: Heboh Dugaan Kebocoran 252 Juta Data Pemilih, Nasdem Kota Bekasi Kasih Pesan Menohok
"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey di Bandung, Rabu (29/11).
Terkait dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat terkait UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota, Bey mengatakan pihaknya masih menunggu sejumlah kelengkapan tersebut sampai di mejanya.
Namun demikian, ia memastikan pengumuman besaran kenaikan UMK 2024 akan dilakukan sesuai tenggat yang diberikan Pemerintah Pusat yakni selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan dalam rapat dewan pengupahan Jabar, telah memasukkan semua usulan dari semua unsur atas rekomendasi pemda kabupaten/kota terkait UMK 2024.
Namun demikian, dirinya juga menyebut bahwa pemerintah mengikuti aturan yang ada yakni PP 51 tahun 2023, karena di dalamnya juga mengakomodir berbagai aspek pertimbangan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berita Terkait
-
Heboh Dugaan Kebocoran 252 Juta Data Pemilih, Nasdem Kota Bekasi Kasih Pesan Menohok
-
UMK Bekasi 2024 Besok Diumumkan, Begini Sejarah Panjang Upah Minimum di Indonesia
-
Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024
-
UMK Bekasi 2024 Diumumkan Besok? Ini 3 Komponen Perhitungannya
-
Curhat Guru Honorer Kota Bekasi di Pesta Pemilu 2024: Hidup Perih Banting Tulang Diupah Kecil
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025