Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 10 November 2023 | 16:10 WIB
Kronologis Tabrak Lari di Jatibening yang Tewaskan Seorang Lansia (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Seorang lansia bernama Achmad Zaini (72) meninggal dunia usai di tabrak lari di Jalan Cempaka Raya, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Minggu (5/11/2023).

Anak korban, Fitriana Zaini mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB, saat itu sang ayah hendak ke masjid Al Hadiqoh, Jatibening, untuk melaksanakan salat subuh.

“Bapak keluar 03.58 WIB (mau ke masjid), peristiwanya sekitar jam 04.00 WIB lah,” kata Fitriana saat ditemui di kediamannya oleh awak media termasuk SuaraBekaci.id, Jumat (10/11/2023).

Fitriana menyebut, dari dalam rumah adiknya yang tinggal bersama sang ayah sempat mendengar suara benturan keras. Namun, adiknya tidak segera keluar rumah dan menghiraukan suara tersebut.

Baca Juga: Berencana Laporkan Pelaku Tabrak Lari dengan Pasal 338 atau 340, Keluarga Moses Tunggu Penyelidikan Kepolisian

Tak berselang lama, tiba-tiba datang salah satu warga mengetuk pintu rumah korban, mengabarkan ke anak korban bahwa ada seorang pria kecelakaan dan sudah tergeletak di TKP yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah itu.

“Ada orang ke rumah, ngasih tahu ada yang kecelakaan, sudah tergeletak. Dia nanya bapaknya bukan (kata warga),” ujarnya.

Adik Fitriana saat itu langsung mendatangi TKP yang sudah ramai oleh beberapa warga. Saat itu, sang adik melihat korban sudah tergeletak di tepi jalan dengan kondisi berlumuran darah pada bagian kepala.

Kondisi korban saat itu masih bernapas dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, rumah sakit itu ternyata tidak memiliki alat yang lengkap, sehingga korban harus di rujuk ke RS Polri Keramat Jati.

“Karena memang pendarahannya hebat banget darah ga berhenti-berhenti, dia (dokter) bilang di sini ga ada dokter saraf jadi kami rujuk ke RS Polri (Kramat Jati),” jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Pertanyakan Kinerja Kepolisian: Kenapa Pelaku Hanya Dikenakan Pasal 310?

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban sampai di RS Polri Kramat Jati dan langsung mendapat penanganan medis. Nahas, satu jam setelahnya dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Fitriana mengaku, saat ini pihak keluarga belum membuat laporan untuk pengusutan pelaku tabrak lari yang menewaskan sang ayah. Sebab, pihaknya masih harus mengurusi beberapa hal lain terkait dokumen korban.

Kendati demikian, ke depan ia dan keluarga berencana membuat laporan ke polisi untuk mengusut pelaku tabrak lari itu.

“Kita sih pengen tau pelakunya,“ tutupnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More