SuaraBekaci.id - Keluarga Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) berencana dalam waktu dekat bakal buat laporan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Sihombing mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melaporkan OS secara pidana ke pihak kepolisian.
“Kita nunggu hasil dari penyelidikan, setelah itu baru akan koordinasi dengan keluarga dulu,” kata Petrus di TPU Perwira, Jumat (16/6).
Dalam insiden tabrak lari yang merenggut nyawa keluarga kliennya itu, ia menyebut ada unsur kesengajaaan pada peristiwa tersebut.
Sehingga, terkait pasal yang akan dilaporkan, pihaknya berencana bakal melaporkan dengan pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.
Namun, dirinya memastikan bahwa hal itu baru rencana dan sejauh ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait tuntutan hukuman yang bakal dilaporkan.
“Mungkin 338 atau 340 ya tapi kami sama sekali belum (laporan), jangan dipelintir, jadi kami masih menganalisa saja, belum melakukan laporan ke polisi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur sebagai tersangka.
Selain ditetapkan tersangka kekinian yang bersangkutan juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, tersangka Moses dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Moses Tewas Dilindas Tetangganya di Cakung, Warga Dengar Suara 'Braak': Pas Saya Lihat Udah Darah Semua dari Kepala
-
Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Pertanyakan Kinerja Kepolisian: Kenapa Pelaku Hanya Dikenakan Pasal 310?
-
Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
-
Terungkap! Tewas Dilindas Tetangga di Cakung, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Punya Dendam ke Moses
-
2 Pria Bejat Pemerkosa SPG Showroom Mobil Di Cibubur Bekasi Sudah Rencanakan Aksi Cabul Sejak Awal
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!