SuaraBekaci.id - Keluarga Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) berencana dalam waktu dekat bakal buat laporan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Sihombing mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melaporkan OS secara pidana ke pihak kepolisian.
“Kita nunggu hasil dari penyelidikan, setelah itu baru akan koordinasi dengan keluarga dulu,” kata Petrus di TPU Perwira, Jumat (16/6).
Dalam insiden tabrak lari yang merenggut nyawa keluarga kliennya itu, ia menyebut ada unsur kesengajaaan pada peristiwa tersebut.
Sehingga, terkait pasal yang akan dilaporkan, pihaknya berencana bakal melaporkan dengan pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.
Namun, dirinya memastikan bahwa hal itu baru rencana dan sejauh ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait tuntutan hukuman yang bakal dilaporkan.
“Mungkin 338 atau 340 ya tapi kami sama sekali belum (laporan), jangan dipelintir, jadi kami masih menganalisa saja, belum melakukan laporan ke polisi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur sebagai tersangka.
Selain ditetapkan tersangka kekinian yang bersangkutan juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, tersangka Moses dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Moses Tewas Dilindas Tetangganya di Cakung, Warga Dengar Suara 'Braak': Pas Saya Lihat Udah Darah Semua dari Kepala
-
Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Pertanyakan Kinerja Kepolisian: Kenapa Pelaku Hanya Dikenakan Pasal 310?
-
Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
-
Terungkap! Tewas Dilindas Tetangga di Cakung, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Punya Dendam ke Moses
-
2 Pria Bejat Pemerkosa SPG Showroom Mobil Di Cibubur Bekasi Sudah Rencanakan Aksi Cabul Sejak Awal
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar