SuaraBekaci.id - Nando (25) suami yang bunuh istrinya Mega Suryani Dewi (34) di di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9) malam, ternyata kerap bercerita terkait rumah tangganya kepada pemilik kontrakan.
Pemilik kontrakan, Dewi (41) mengungkap, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi ia dan beberapa penghuni kontrakannya telah mengetahui bahwa, korban sempat mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
“Waktu KDRT awal awal 7 Agustus itu dia nangisnya pelan dan nangisnya lama nah di situ dia minta tolong makanya tetangga denger,” kata Dewi.
Saat itu, Dewi membantu korban untuk melaporkan tindak KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.
Ia juga menyarankan agar korban tak lagi tinggal bersama sang suami, tujuannya agar tidak terulang kembali hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah dilaporkan, Dewi mengatakan bahwa pelaku sempat bercerita kepadanya terkait persoalan dalam tumah tangganya dengan korbanz
“Cerita soal permasalahnnya, dia capek, istrinya juga capek, anaknya nangis enggak langsung dipegang kan itu masalah sepele,” ucapnya.
Kepada Dewi, Nando mengaku khilaf telah melakukan KDRT terhadap Mega dan dirinya tidak ingin diceraikan oleh sang istri.
“(Nando) dia bilang gimana ya bu saya takut kehilangan Mega, kan berarti ada rasa penyesalan, intinya ya dia takut cerai, takut pisah, dia ngakuin kesalahan, khilaf bu maafin bu Nando khilaf,” ucapnya.
Baca Juga: Dituding Tak Proses Laporan KDRT Mega Korban Pembunuhan Nando, Polisi: Korban Cabut Laporan via WA
Mendengar cerita Nando, Dewi lantas memberikan nasihat kepada pelaku untuk bertaubat dan tidak lagi melakukan KDRT terhadap korban.
“Terus saya bilang ‘makanya Nando yang sabar, istighfar. Kalau kamu kesel udah lemparin aja ini pot-pot ibu gapapa asal jangan kasar sama Mega,” tutur Dewi.
Setelah itu, Dewi mengira bahwa Nando benar-benar menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka jika pada akhirnya KDRT itu kembali terjadi bahkan sampai membuat Mega meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengatakan Nando kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menyerahkan diru ke Mapolsek Cikarang Barat, Sabtu (9/9) dini hari.
“Pada 9 september 2023, pukul 01.30 dini hari tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan,” ujar Rusnawati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum peristiwa sadis itu berlangsung korban dengan tersangka sempat adu mulut terkait permasalahan rumah tangga.
Berita Terkait
-
Dituding Tak Proses Laporan KDRT Mega Korban Pembunuhan Nando, Polisi: Korban Cabut Laporan via WA
-
Kronologi Laporan KDRT Mega Suryani Dewi 'Dikacangi' Polisi: Kini Tewas di Tangan Suami
-
Tabiat Berbohong Nando Diduga Jadi Pemicu Keributan dengan Mega yang Berujung Pembunuhan Sadis
-
Aksi Gila Nando Usai Bunuh Mega Suryani Dewi: Mandikan Mayat Istri, Ditidurkan di Sisi Anak
-
Kronologi Nando Bunuh Mega Suryani Dewi di Bekasi: Darah Korban Dimainkan Anak di Tembok
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak