Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 11 September 2023 | 21:58 WIB
Suami yang Bunuh Istri di Cikarang Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kakak Korban: Saya Gak Terima, Maunya Hukuman Mati! (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Pria bernama Nando (25) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh istrinya Mega Suryani (24), Kamis (7/9). Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Ancaman itu diungkapkan jajaran kepolisian Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi saat menggelar konferensi pers, Senin (11/9).

Merespon hal itu, kakak kandung korban, Deden Suryana (27) mengaku tidak terima dengan psal yang disangkan aparat kepolisian. Menurutnya, hukuman yang pantas diterima Nando adalah hukuman mati.

“Saya masih belum terima andaikan tadi dibilang (hukuman) 20 tahun, maksimal seumur hidup saya berharapnya seumur hidup. Saya gak terima saya maunya hukuman mati,” tegas Deden saat ditemui di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (11/9).

Baca Juga: Sosok Nando Suami yang Bunuh Istri di Depan Anak, Serahkan Diri Usai Mandikan Jenazah Korban

Menurut Deden, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Nando terhadap adiknya sudah sering terjadi.

“Dari awal saya udah sering mergokin (tindakan KDRT) udah tiga kali, ini yang keempat kali,” ujarnya.

Bahkan kata Deden, sang adik juga sudah sempat melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan tersangka ke Polres Metro Bekasi.

Saat dilaporkan, Nando membantah telah melakukan KDRT dan meminta agar kasus tersebut dihentikan.

“Sudah sempet dilaporkan sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan memutuskan buat di stop,” ujar Deden.

Baca Juga: Cara Keji Nando Bunuh Sang Istri di Cikarang: Ditampar, Diseret, Digorok dengan Pisau Dapur

Sementara, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengatakan Nando kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menyerahkan diru ke Mapolsek Cikarang Barat, Sabtu (9/9) dini hari.

“Pada 9 september 2023, pukul 01.30 dini hari tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan,” ujar Rusnawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum peristiwa sadis itu berlangsung korban dengan tersangka sempat adu mulut terkait permasalahan rumah tangga.

“Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,” tutrnya.

Di tengah percekcokan, tersangka sempat menampar korban menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian menarik istrinya ke arah dapur.

Sesampainya di sana, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan langsung menggorok leher korban hingga tewas.

“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban,” jelas Rusnawati.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian memandikan jasad korban sebelum akhirnya digelatakkan di kasur dan diselimuti handuk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kontributor: Mae Harsa

Load More