- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri pengedar sabu di sebuah rumah kos Kota Bekasi, Kamis malam.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus sabu seberat 5,65 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika lainnya.
- Kedua pelaku kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
SuaraBekaci.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga Putratama dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6) malam sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Kota Bekasi.
"Mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41)," katanya, Selasa (9/6).
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Subdit 3 melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Setelah memastikan ciri-ciri target, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,65 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Rumangga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Saat ini, pasutri tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi