Galih Prasetyo
Selasa, 08 Agustus 2023 | 07:51 WIB
Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih jalani sidang lanjutan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6). (Suara.com/Mae Harsa)

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa pada proses terjadi mulai dari awal hingga akhir tahun 2020 Desember itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan ya, jadi kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340 KUHP,” jelasnya.

Kontributor: Mae Harsa

Load More