SuaraBekaci.id - Ecky Listiantho menjalani sidang pertama kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6) siang.
Ecky menjalani sidang di ruang sidang Candra, PN Cikarang hanya didampingi kuasa hukumnya, Veronica Dwi Mujiyanti. Sementara, istri dan keluarga tidak terlihat mendampingi.
Veronica menyebut tak tahu menahu terkait persoalan Ecky dengan sang istri. Sebab, menurutnya hal itu diluar perkara tersebut.
“Istrinya kita kurang begitu paham. Itu bukan hal yg perlu diketahui, kita kan ngawalnya untuk perkaranya saja,” kata Veronica, di PN Cikarang, Senin (12/6).
Selain tak didampingi istri, keluarga Ecky juga tidak terlihat di persidangan pertama itu. Namun, Veronica mengatakan, dukungan keluarga untuk Ecky tetap mengalir.
“Dukungan keluarga pasti ada, untuk kesehatannya. Ya kita kan sebagai manusia, masa iya ga mendukung apalagi keluargnya,” jelasnya.
Adapun, pada sidang yang digelar secara terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam dakwaan menuntut Ecky dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky.
Ecky dan kuasa hukumnya menerima dakwaan JPU ini. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa awalnya Ecky membunuh Angela di apartemen milik korban yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Agustus 2019.
Kemudian pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Desember, Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Ecky juga kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
Kontrakan tersebut menjadi tempat penemuan jasad Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.
Kontributor: Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
-
Berkas Kasus Mutilasi Ecky Listiyanto Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Terancam Vonis Mati
-
Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan
-
Terungkap Alasan Berkas Ecky Tersangka Mutilasi Angela Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Berkas Kasus Ecky Tersangka Mutilasi Angle di Bekasi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online