SuaraBekaci.id - Ecky Listiantho menjalani sidang pertama kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6) siang.
Ecky menjalani sidang di ruang sidang Candra, PN Cikarang hanya didampingi kuasa hukumnya, Veronica Dwi Mujiyanti. Sementara, istri dan keluarga tidak terlihat mendampingi.
Veronica menyebut tak tahu menahu terkait persoalan Ecky dengan sang istri. Sebab, menurutnya hal itu diluar perkara tersebut.
“Istrinya kita kurang begitu paham. Itu bukan hal yg perlu diketahui, kita kan ngawalnya untuk perkaranya saja,” kata Veronica, di PN Cikarang, Senin (12/6).
Selain tak didampingi istri, keluarga Ecky juga tidak terlihat di persidangan pertama itu. Namun, Veronica mengatakan, dukungan keluarga untuk Ecky tetap mengalir.
“Dukungan keluarga pasti ada, untuk kesehatannya. Ya kita kan sebagai manusia, masa iya ga mendukung apalagi keluargnya,” jelasnya.
Adapun, pada sidang yang digelar secara terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam dakwaan menuntut Ecky dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky.
Ecky dan kuasa hukumnya menerima dakwaan JPU ini. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa awalnya Ecky membunuh Angela di apartemen milik korban yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Agustus 2019.
Kemudian pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Desember, Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Ecky juga kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
Kontrakan tersebut menjadi tempat penemuan jasad Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.
Kontributor: Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
-
Berkas Kasus Mutilasi Ecky Listiyanto Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Terancam Vonis Mati
-
Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan
-
Terungkap Alasan Berkas Ecky Tersangka Mutilasi Angela Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Berkas Kasus Ecky Tersangka Mutilasi Angle di Bekasi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar