SuaraBekaci.id - Ecky Listiantho menjalani sidang pertama kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6) siang.
Ecky menjalani sidang di ruang sidang Candra, PN Cikarang hanya didampingi kuasa hukumnya, Veronica Dwi Mujiyanti. Sementara, istri dan keluarga tidak terlihat mendampingi.
Veronica menyebut tak tahu menahu terkait persoalan Ecky dengan sang istri. Sebab, menurutnya hal itu diluar perkara tersebut.
“Istrinya kita kurang begitu paham. Itu bukan hal yg perlu diketahui, kita kan ngawalnya untuk perkaranya saja,” kata Veronica, di PN Cikarang, Senin (12/6).
Selain tak didampingi istri, keluarga Ecky juga tidak terlihat di persidangan pertama itu. Namun, Veronica mengatakan, dukungan keluarga untuk Ecky tetap mengalir.
“Dukungan keluarga pasti ada, untuk kesehatannya. Ya kita kan sebagai manusia, masa iya ga mendukung apalagi keluargnya,” jelasnya.
Adapun, pada sidang yang digelar secara terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam dakwaan menuntut Ecky dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky.
Ecky dan kuasa hukumnya menerima dakwaan JPU ini. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa awalnya Ecky membunuh Angela di apartemen milik korban yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Agustus 2019.
Kemudian pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Desember, Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Ecky juga kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
Kontrakan tersebut menjadi tempat penemuan jasad Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.
Kontributor: Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
-
Berkas Kasus Mutilasi Ecky Listiyanto Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Terancam Vonis Mati
-
Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan
-
Terungkap Alasan Berkas Ecky Tersangka Mutilasi Angela Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Berkas Kasus Ecky Tersangka Mutilasi Angle di Bekasi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
UMKM Panaba Banyuwangi Tumbuh Lewat Program Klasterku Hidupku BRI
-
BRI Consumer Expo 2026 Resmi Dimulai, Fokus KPR Hingga Kartu Kredit
-
5 Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban
-
Kolaborasi BRI dan YBM BRILiaN Dukung Pemulihan Korban Banjir-Longsor Bandung Barat
-
BRI Buka BRILiaN Future Leader Program Specialist 2026 untuk Talenta Muda Indonesia