SuaraBekaci.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia. Satu di antaranya adalah STIE Tribuana Bekasi.
Kampus yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu terindikasi melakukan empat pelanggaran berat antara lain tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi, jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penggelapan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK-K).
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan, dari empat pelanggaran yang ditemukan di STIE Tribuana, penyelewengan beasiswa KIP-K menjadi kasus yang paling mendominasi.
Bersumber dari laman Kemendikbud.go.id, penerima KIP Kuliah diberikan berbagai keunggulan seperti, pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living cost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” kata Lukman.
Atas segala temuan pelanggaran tersebut, Kemendikbudristek menjatuhi hukuman administratif berat kepada STIE Tribuana Bekasi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.
“STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi,” bunyi surat itu.
Nasib Mahasiswa Terkatung-katung
Senin 5 Juni 2023, siang sekitar pukul 11:00 WIB, keheningan gedung bercat serba kuning berlantai tiga tiba-tiba pecah. Gedung yang biasanya dijadikan tempat perkuliahan, hari itu digeruduk oleh mahasiwanya sendiri.
Baca Juga: Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
Para mahasiswa ini datang ke kampus bukan untuk berkuliah, mereka datang untuk menuntut kejelasan nasib perkuliahan mereka setelah turun surat dari pemerintah bahwa izin STIE Tribuana dicabut.
Bak petir di siang bolong, para mahasiwa ini kalut. Mereka cemas, sedih dan marah bertahun menuntut ilmu di bangku kuliah justru berakhir dengan fakta kampus ditutup karena terindikasi melakukan banyak pelanggaran.
Kehadiran para mahasiswa ini menuntut pihak rektorat segera mengeluarkan surat rekomendasi agar mereka bisa kuliah di tempat lain. Mereka tak mau cita-cita meraih gelar sarjana harus pupus karena kampus tutup.
Siang itu, para mahasiwa yang mayoritas sudah menempuh perkuliahan di semester akhir itu akhirnya bertemu pihak rektorat. Satu jam lamanya para mahasiwa semester 7-8 ini bertemu dengan pihak rektorat.
“Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita, karena yang kita tau bahwasanya kampus kita itu ditutup sejak 3 Mei 2023. SK nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” kata salah satu mahasiswa, Budi Herianto kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id usai bertemu rektorat.
Nahas, alih-alih diberikan surat pindah, Budi mengaku pihak kampus malah mempersulit mahasiswa dengan memberikan syarat tertentu.
Berita Terkait
-
Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
-
Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa
-
Pemenuhan Formasi PPK Guru 2023 Kemendikbudristek Akan Menggelar Rakor, Ini Nama 48 Pemda Yang Diundang
-
Bahas Soal Pemenuhan Formasi PPPK 2023, 48 Pemda Diundang Rakor Oleh Kemendikbudristek, Ini Harapan Guru PG P1
-
Kampus Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbudristek, Mahasiswa Dipersulit Pindah dan Diminta Kembalikan Beasiswa
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman