SuaraBekaci.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia. Satu di antaranya adalah STIE Tribuana Bekasi.
Kampus yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu terindikasi melakukan empat pelanggaran berat antara lain tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi, jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penggelapan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK-K).
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan, dari empat pelanggaran yang ditemukan di STIE Tribuana, penyelewengan beasiswa KIP-K menjadi kasus yang paling mendominasi.
Bersumber dari laman Kemendikbud.go.id, penerima KIP Kuliah diberikan berbagai keunggulan seperti, pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Baca Juga: Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living cost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” kata Lukman.
Atas segala temuan pelanggaran tersebut, Kemendikbudristek menjatuhi hukuman administratif berat kepada STIE Tribuana Bekasi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.
“STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi,” bunyi surat itu.
Nasib Mahasiswa Terkatung-katung
Senin 5 Juni 2023, siang sekitar pukul 11:00 WIB, keheningan gedung bercat serba kuning berlantai tiga tiba-tiba pecah. Gedung yang biasanya dijadikan tempat perkuliahan, hari itu digeruduk oleh mahasiwanya sendiri.
Baca Juga: Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa
Para mahasiswa ini datang ke kampus bukan untuk berkuliah, mereka datang untuk menuntut kejelasan nasib perkuliahan mereka setelah turun surat dari pemerintah bahwa izin STIE Tribuana dicabut.
Berita Terkait
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Sekolah adalah Hak Asasi, Namun Masih Menjadi Impian bagi Banyak Anak
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah