SuaraBekaci.id - Puluhan mahasiswa datangi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana, di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/6).
Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah untuk mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.
Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 0319/E/DT.03.09/2023, STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
“Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita karena yang kita tau bahwasanya kampus kita itu ditutup sejak 3 Mei 2023. SK nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” kata Mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto.
Selain meminta kejelasan, Budi dan teman-temannya juga menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah bagi ribuan mahasiswa STIE Tribuana untuk melanjutkan ke perguruan tinggi lain.
Alih-alih memberikan surat pindah, Budi mengaku pihak kampus justru mempersulit mahasiswa STIE Tribuana dengan berbagai alasan. Mulai dari diminta mengundurkan diri hingga mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp3 juta per semester.
“Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit,” ujarnya.
Adapun Budi menjelaskan, mahasiswa yang diminta mengundurkan diri adalah mereka yang namanya terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara, bagi mereka penerima beasiswa aktif dari yayasan STIE Tribuana diminta mengembalikan beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp3 juta per semester.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tutup 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat, Ada di Tasikmalaya, Bandung
Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid, enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut.
“No comment,” kata Edison singkat dan langsung berlalu meninggalkan awak media.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Tutup 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat, Ada di Tasikmalaya, Bandung
-
KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?
-
Mungkinkah Perekrutan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK Melaui Marketplace Berjalan Mulus, P2G Soroti Soal Platform Oriented Kemendikbudristek
-
Duh! Ternyata Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi Sejak Januari- Maret 2023, Ini Masalahnya
-
Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak