SuaraBekaci.id - Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman buka suara soal nasib mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi, pasca pihaknya menarik izin operasional kampus tersebut. Ada dua kemungkinan yang akan dihadapi mahasiswa.
Lukman mengatakan, mahasiswa yang terdampak dapat dipindah ke perguruan tinggi lain, dengan catatan pembelajaran yang telah ditempuh sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi.
“Kalau dia pembelajarannya sesuai dengan ketentuan, bisa dibuktikan, bisa tervalidasi itu bisa dipindahkan ke perguruan tinggi yang lain,” kata Lukman, Selasa (6/6).
Namun, jika sebaliknya pembelajaran yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi, maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi lain.
Menurut Lukman, jika kondisi seperti itu terjadi maka pihak kampus yang seharusnya bertanggung jawab penuh untuk mengatasi hal itu.
Selain itu, mahasiswa yang menjadi korban juga berhak menuntut pihak kampus, bahkan hingga melalui jalur pidana.
“Mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan, karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa menggeruduk Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana, di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/6).
Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah untuk mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.
Baca Juga: Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa
“Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit,” ujarnya.
Adapun Budi menjelaskan, mahasiswa yang diminta mengundurkan diri adalah mereka yang namanya terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Sementara, bagi mereka penerima beasiswa aktif dari yayasan STIE Tribuana diminta mengembalikan beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp3 juta per semester.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa
-
Pemenuhan Formasi PPK Guru 2023 Kemendikbudristek Akan Menggelar Rakor, Ini Nama 48 Pemda Yang Diundang
-
Bahas Soal Pemenuhan Formasi PPPK 2023, 48 Pemda Diundang Rakor Oleh Kemendikbudristek, Ini Harapan Guru PG P1
-
Kampus Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbudristek, Mahasiswa Dipersulit Pindah dan Diminta Kembalikan Beasiswa
-
Kemendikbudristek Tutup 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat, Ada di Tasikmalaya, Bandung
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak