SuaraBekaci.id - Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar. Kedua orang tersebut berhasil ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurut keterangan dari Brigjen Djuhandhani, kedua tersangka tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan kedua tersangka, tim penyidik menurut Brigjen Djuhandhani melakukan penggeledahan di kediaman milik tersangka.
Tersangka Andi diketahui memiliki tempat tinggal di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Sementara Anita Setia Dewi memiliki tempat tinggal di Apartemen Springlake Sumarecon, Tower Basela lantai 26 kamar 2601.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada hari Senin (8/5).
Diberitakan sebelumnya bahwa 20 WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada hari Sabtu (6/5) secara dua tahap.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar Ditangkap di Apartemen Sayana Bekasi
Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang. Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari Minggu (7/5) untuk penanganan selanjutnya. Saat ini masih dalam proses untuk pemulangan ke Indonesia. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar Ditangkap di Apartemen Sayana Bekasi
-
Rekayasa Pembunuhan Istri, Suami di Bekasi Pakai Modus Sumpal Bakso
-
Bos yang Lecehkan Karyawati Minta Ampun Usai Viral, Pengacara Korban: Kami Tak Respon
-
Karyawati yang Diajak Bos Staycation Bawa Dua Orang Saksi Saat Diperiksa Polisi, Salah Satunya dari PT IKEDA
-
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman