SuaraBekaci.id - Sungguh miris melihat data yang ditunjukkan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) terkait warga di Kabupaten Bekasi yang mengalami kemiskinan ekstrem.
Menurut data dari Dinsos Kabupaten Bekasi ada ribuan tepatnya 3.961 jiwa warga yang masuk kategori penduduk miskin ekstrem.
Data ini berdasarkan hasil pencocokan data lapangan yang dilakukan pihak Dinsos. Angka ini tentu miris mengingat Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara atau ASEAN.
Menurut Kadinsos Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, pencocokan data dilakukan petugas dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pekerja sosial masyarakat dengan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2022.
"Pencocokan data ini diperlukan untuk pemberian bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Endin, indikator penduduk miskin ekstrem ditentukan berdasarkan pengeluaran harian yakni warga dengan pengeluaran di bawah 1,9 Dolar Amerika PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp11.941,1 per kapita per hari.
"Jadi indikatornya adalah warga yang pengeluaran per kapita per harinya di bawah nilai tersebut, sesuai ketetapan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ini berlaku secara nasional, bahkan internasional," katanya.
Dia mengaku seluruh warga kategori itu sudah masuk ke dalam data sasaran program penanggulangan kemiskinan ekstrem dan telah ditetapkan pula melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi.
Lantas apa solusi pihak Pemkab Bekasi?
Baca Juga: Sudah Jatuh Jorban! Catat, Ini Nomor Pelaporan Kasus Chiki Ngebul di Kabupaten Bekasi
Menurut Endin, saat ini pihak Dinsos tengah mengklasifikasikan usia warga yang masuk dalam kategori tersebut guna memastikan penyaluran program bantuan nanti tepat sasaran.
"Kalau usia produktif mungkin program yang akan diberikan semisal berbentuk pelatihan kerja atau permodalan usaha, sementara yang disabilitas maupun lansia bisa masuk program bantuan lain," katanya.
Menurut dia kolaborasi dan sinergi lintas sektor dibutuhkan untuk optimalisasi program penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Selain itu program ini juga perlu terus dijalankan dengan satu tujuan yaitu menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi.
"Butuh intervensi dari seluruh perangkat daerah. Jadi sifatnya gotong royong, keroyokan termasuk keterlibatan swasta dan ini harus berkelanjutan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ecky Bawa Jasad Angela Berpindah-pindah Sampai 4 Kali, Dari Apartemen Hingga Kontrakan Di Bekasi
-
Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Bekasi, Warga Dibuat Geram dengan Fakta yang Terungkap
-
Suara Rintihan Kesakitan Korban Serial Killer Aki Wowon Cs di Bekasi
-
Siapa Aki Banyu? Pemberi Perintah kepada Duloh untuk Habisi Nyawa Korban di Cianjur dan Bekasi
-
Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?