SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi mendapat hukuman 12 taun penjara terkait perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hukuman ini diperberat oleh putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Bang Pepen itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.
Pihak KPK pun memberi apresiasi atas putusan dari PT Bandung. "Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Namun kata Ali, pihak KPK sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.
Selain itu, KPK juga mengharapkan dalam putusan itu, juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ungkap Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Atas vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mengajukan upaya banding. Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11).
Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK: Penyuluh Anti Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Harus Tularkan Nilai Anti Korupsi Ke Perusahaan
-
Skor Survei Penilaian Integritas 2022 Menurun Dibanding 2021, Ketua KPK Senggol Pemda hingga Kementerian Soal Perubahan
-
Suara Bupati Bangkalan Non Aktif R Abdul Latif Amin Imron Jadi Bahan Penyidikan KPK
-
Di Hadapan Bacaleg PDIP, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pesan: Korupsi Itu Harus Jadi Masa Lalu
-
KPK Tak Periksa Kaesang, Rizal Ramli Sindir Nyelekit: Beda Nyali dengan KPK Antasari
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?