SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi mendapat hukuman 12 taun penjara terkait perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hukuman ini diperberat oleh putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Bang Pepen itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.
Pihak KPK pun memberi apresiasi atas putusan dari PT Bandung. "Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Namun kata Ali, pihak KPK sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.
Selain itu, KPK juga mengharapkan dalam putusan itu, juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ungkap Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Atas vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mengajukan upaya banding. Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11).
Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK: Penyuluh Anti Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Harus Tularkan Nilai Anti Korupsi Ke Perusahaan
-
Skor Survei Penilaian Integritas 2022 Menurun Dibanding 2021, Ketua KPK Senggol Pemda hingga Kementerian Soal Perubahan
-
Suara Bupati Bangkalan Non Aktif R Abdul Latif Amin Imron Jadi Bahan Penyidikan KPK
-
Di Hadapan Bacaleg PDIP, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pesan: Korupsi Itu Harus Jadi Masa Lalu
-
KPK Tak Periksa Kaesang, Rizal Ramli Sindir Nyelekit: Beda Nyali dengan KPK Antasari
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar