SuaraBekaci.id - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terdakwa Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi ke Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, materi memori banding tersebut telah selesai disusun dan diserahkan ke Panitera Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dijelaskan oleh Ali, perihal pokok materi banding yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
Tim jaksa KPK yakin sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Ditambahkan Ali, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ucapnya.
Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.
"KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ajukan Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Sebut Poinnya Pembuktian Dakwaan Gratifikasi
-
KPK Jebloskan Rombongan Empat Terpidana Penyuap Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke LP Sukamiskin
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Bakal Ajukan Banding?
-
Terpopuler: Mees Hilgers Bantah Omongan Iwan Bule, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun
-
Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya