Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 22 Desember 2022 | 20:30 WIB
Progres pekerjaan pelebaran jalan Ruas KH. Raden Ma'mun Nawawi di titik Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/9/2022) petang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraBekaci.id - Ruas jalan penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Bogor yakni Jalan Cikarang-Cibarusah kini resmi berganti nama menjadi jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainarti, pergantian nama jalan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 124.4/Kep.698-Pemotda/2022 tentang penamaan Jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi pada 3 November 2022.

"Pergantian nama jalan sepanjang 22,9 kilometer dimulai dari perempatan pos Polres Metro Bekasi Jurong hingga Tugu Batas Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibarusah," ucap Enny.

Enny menambahkan perubahan nama jalan itu merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap usulan KH. Raden Ma'mun Nawawi sebagai Pahlawan Nasional atas usulan masyarakat.

Baca Juga: Polres Bekasi Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal 2022, 1300 Personel Gabungan Disiagakan

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan pahlawan itu dipenuhi adalah penyematan nama KH. Raden Ma'mun Nawawi pada nama gedung atau bangunan, serta jalan.

"Sebetulnya proses pengusulan pergantian nama jalan ini sudah lama berdasarkan hasil urun rembuk dan persetujuan masyarakat di beberapa kecamatan dan desa yang dilintasi jalan ini. Alhamdulillah mendapat restu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.

Ia menyatakan seremoni peresmian perubahan nama jalan ini rencananya akan dilakukan setelah proses pelebaran jalan tahap pertama sepanjang 2,3 kilometer di ruas tersebut selesai dikerjakan.

"Agenda peresmian masih menunggu proses pelebaran jalan di wilayah Cikarang Selatan selesai. Insya Allah langsung diresmikan Pak Gubernur Jawa Barat," katanya.

Sri Enny mengakui akan ada dampak yang terjadi akibat perubahan nama jalan provinsi tersebut terhadap masyarakat terutama yang tinggal di sekitar lokasi jalan, seperti perubahan dokumen kependudukan. [ANTARA}

Baca Juga: Jelang Libur Natal, 102.836 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Tol Cikampek

Load More