SuaraBekaci.id - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menetapkan tersangka kasus gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) saat pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.
Menurut Ketua KAMI, Sultoni, pihak Kejari harus segera menetapkan tersangka pada kasus ini mengingat proyek interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 merupakan proyek yang bisa meningkatkan perekonomian warga Bekasi.
"KAMI meminta kejaksaan segera tetapkan tersangka demi keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut mengingat proyek itu diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di wilayah utara Kabupaten Bekasi," ujar Sultoni mengutip dari Antara.
Sultoni menambahkan bahwa kejaksaan sudah menangani kasus tersebut sejak setahun lalu namun hingga kini masih belum ada kejelasan terkait hasil penyelidikan, termasuk titik terang penetapan tersangka.
"Seharusnya kejaksaan memberikan tekanan kepada mereka karena situasinya apabila sudah dilakukan penyidikan harusnya sudah secepatnya dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Pihaknya meminta penyidik kejaksaan bersikap profesional dalam menangani suatu kasus terlebih menyangkut hajat hidup masyarakat luas yakni proyek strategis nasional yang berdampak pada kesejahteraan warga sekitar.
Pihaknya memastikan akan terus berkomitmen mendukung upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dimaksud sehingga tidak jalan di tempat.
"Kami mendukung Kejari Cikarang (Kabupaten Bekasi) segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek nasional di Bekasi. Kita lihat kepolisian dan KPK bekerja sangat cepat dan kalau sudah ada semua barang bukti, kenapa tidak ditetapkan tersangka," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas memastikan pengusutan kasus dugaan praktik gratifikasi yang dimaksud masih terus berlanjut bahkan kini telah memasuki tahap penyidikan dari semula penyelidikan, setelah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Penampakan Miras dan Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Ricky mengaku proses pengusutan kasus ini sudah dilakukan pihaknya sejak Bulan Oktober 2021 lalu dan hingga kini masih terus dilakukan pengembangan meski dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberi dan penerima suap.
Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Jamari Tarigan saat pemanggilan kedua karena yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan pertama.
Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.
"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Penampakan Miras dan Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
Amuk Massa di Jatimulya Bekasi Tewaskan Pelaku Pencurian Mobil, Saksi Ungkap Kronologis Kejadian
-
Wow! Ada Palang Parkir di Kantor Pemkot Bekasi Senilai Setengah Miliar, Begini Penampakannya
-
Kisah Nyata! Lengkap Perjalanan Naik Bus Hantu Bekasi-Bandung, Berani Baca?
-
KPU Kota Bekasi Buka Lowongan PPS, Warga Diminta Perhatikan Hal Berikut Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah