SuaraBekaci.id - Rokok dan miras ilegal hasil dari penindakan bidang kepabeanan dan cukai dimusnahkan oleh Bea Cukai Bekasi.
Barang-barang tersebut merupakan produk ilegal berstatus barang yang menjadi milik negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp4,6 miliar.
Menurut Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti, barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal itu berupa 4.371.222 batang rokok dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.
"Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,00," kata Yanti mengutip dari Antara.
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan, di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 perihal Persetujuan Pemusnahan BMN pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.
Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.
Yanti menjelaskan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.
Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama tahun 2022.
"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor bea cukai di Indonesia," ucapnya.
Pada tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai.
Baca Juga: Amuk Massa di Jatimulya Bekasi Tewaskan Pelaku Pencurian Mobil, Saksi Ungkap Kronologis Kejadian
Dari 11 perkara tindak pidana di bidang cukai tersebut, tiga kasus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka.
Berita Terkait
-
Amuk Massa di Jatimulya Bekasi Tewaskan Pelaku Pencurian Mobil, Saksi Ungkap Kronologis Kejadian
-
Wow! Ada Palang Parkir di Kantor Pemkot Bekasi Senilai Setengah Miliar, Begini Penampakannya
-
Kisah Nyata! Lengkap Perjalanan Naik Bus Hantu Bekasi-Bandung, Berani Baca?
-
KPU Kota Bekasi Buka Lowongan PPS, Warga Diminta Perhatikan Hal Berikut Ini
-
Kalah Gercep dengan Iwan Bule dan Politisi Indonesia, Ketum PSSI-nya Argentina Belum Posting Kemenangan Lionel Messi Cs
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi