SuaraBekaci.id - Rokok dan miras ilegal hasil dari penindakan bidang kepabeanan dan cukai dimusnahkan oleh Bea Cukai Bekasi.
Barang-barang tersebut merupakan produk ilegal berstatus barang yang menjadi milik negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp4,6 miliar.
Menurut Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti, barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal itu berupa 4.371.222 batang rokok dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.
"Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,00," kata Yanti mengutip dari Antara.
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan, di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 perihal Persetujuan Pemusnahan BMN pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.
Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.
Yanti menjelaskan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.
Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama tahun 2022.
"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor bea cukai di Indonesia," ucapnya.
Pada tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai.
Baca Juga: Amuk Massa di Jatimulya Bekasi Tewaskan Pelaku Pencurian Mobil, Saksi Ungkap Kronologis Kejadian
Dari 11 perkara tindak pidana di bidang cukai tersebut, tiga kasus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka.
Berita Terkait
-
Amuk Massa di Jatimulya Bekasi Tewaskan Pelaku Pencurian Mobil, Saksi Ungkap Kronologis Kejadian
-
Wow! Ada Palang Parkir di Kantor Pemkot Bekasi Senilai Setengah Miliar, Begini Penampakannya
-
Kisah Nyata! Lengkap Perjalanan Naik Bus Hantu Bekasi-Bandung, Berani Baca?
-
KPU Kota Bekasi Buka Lowongan PPS, Warga Diminta Perhatikan Hal Berikut Ini
-
Kalah Gercep dengan Iwan Bule dan Politisi Indonesia, Ketum PSSI-nya Argentina Belum Posting Kemenangan Lionel Messi Cs
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?