SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka lowongan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu menyelenggarakan pesta demokrasi masyarakat Indonesia.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyebut pihaknya membutuhkan tiga orang di setiap kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi membutuhkan 168 orang, masing-masing mengisi tiga orang untuk di 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
"Untuk PPS di Kota Bekasi kami membutuhkan setiap Kelurahan itu tiga orang ya. Jadi tinggal kalikan 3 orang, 56 Kelurahan, itu ada 168 orang," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Nurul juga menyebut bahwa pendaftaran PPS kali ini tidak jauh beda dengan recruitment panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi sebelumnya sempat membuka lowongan untuk PPK yang mana hasilnya sudah menerima sebanyak 50 orang.
"Sudah. Kita kan per-Kecamatan lima Orang, Jadi total ada 60 orang. Ditambah cadangan 5 orang. Dan itu sudah kami tetapkan dan pelatikan dilakukan pada 4 Januari 2023," ujar Nurul.
Nurul menyebut bahwa pendaftaran bisa melalui Siakba.kpu.go.id, akan tetapi jika para pendaftar mengalami kesulitan bisa mendatangi kantor KPU Kota Bekasi yang akan dibantu oleh petugas yang berjaga.
"Namun jika masih merasa kesulitan, bisa mendatangi langsung ke KPU Kota Bekasi untuk membawa berkas persyaratan, nanti petugas akan membantu proses pendaftarannya," ucapnya.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Bekasi sejak tanggal 18-27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat lambat satu hari sebelum pemeriksaan administrasi berakhir.
Berikut adalah persyaratan dan Alamat kantor KPU kota Bekasi. Jalan Ir. H. Juanda No. 163, Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi
Persyaratan Anggota PPS:
A. Warga Negara Indonesia
B. Berusia paling rendah 17 Tahun
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Berita Terkait
-
Elektabilitas Masih Keok dan Safari Anies Belum Beri Efek, Gus Choi Malah Pede NasDem Tembus 2 Besar di Pemilu 2024
-
Penyandang Disabilitas Banjarnegara Berharap Bisa Terlibat dalam Pesta Demokrasi
-
Mediasi Perdana Partai Ummat dan KPU soal Gugatan Pemilu 2024 Deadlock
-
Demokrat Bongkar Dugaan 'Borok' Isu Tunda Pemilu: Tahun Depan Ada Dekrit, yang Protes Ditangkap
-
Ruhut Sitompul Koar-koar Anies Baswedan Bakal Gagal Total Jadi Capres 2024: Jauh Kali Ngawurnya!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang