SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka lowongan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu menyelenggarakan pesta demokrasi masyarakat Indonesia.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyebut pihaknya membutuhkan tiga orang di setiap kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi membutuhkan 168 orang, masing-masing mengisi tiga orang untuk di 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
"Untuk PPS di Kota Bekasi kami membutuhkan setiap Kelurahan itu tiga orang ya. Jadi tinggal kalikan 3 orang, 56 Kelurahan, itu ada 168 orang," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Nurul juga menyebut bahwa pendaftaran PPS kali ini tidak jauh beda dengan recruitment panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi sebelumnya sempat membuka lowongan untuk PPK yang mana hasilnya sudah menerima sebanyak 50 orang.
"Sudah. Kita kan per-Kecamatan lima Orang, Jadi total ada 60 orang. Ditambah cadangan 5 orang. Dan itu sudah kami tetapkan dan pelatikan dilakukan pada 4 Januari 2023," ujar Nurul.
Nurul menyebut bahwa pendaftaran bisa melalui Siakba.kpu.go.id, akan tetapi jika para pendaftar mengalami kesulitan bisa mendatangi kantor KPU Kota Bekasi yang akan dibantu oleh petugas yang berjaga.
"Namun jika masih merasa kesulitan, bisa mendatangi langsung ke KPU Kota Bekasi untuk membawa berkas persyaratan, nanti petugas akan membantu proses pendaftarannya," ucapnya.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Bekasi sejak tanggal 18-27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat lambat satu hari sebelum pemeriksaan administrasi berakhir.
Berikut adalah persyaratan dan Alamat kantor KPU kota Bekasi. Jalan Ir. H. Juanda No. 163, Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi
Persyaratan Anggota PPS:
A. Warga Negara Indonesia
B. Berusia paling rendah 17 Tahun
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Berita Terkait
-
Elektabilitas Masih Keok dan Safari Anies Belum Beri Efek, Gus Choi Malah Pede NasDem Tembus 2 Besar di Pemilu 2024
-
Penyandang Disabilitas Banjarnegara Berharap Bisa Terlibat dalam Pesta Demokrasi
-
Mediasi Perdana Partai Ummat dan KPU soal Gugatan Pemilu 2024 Deadlock
-
Demokrat Bongkar Dugaan 'Borok' Isu Tunda Pemilu: Tahun Depan Ada Dekrit, yang Protes Ditangkap
-
Ruhut Sitompul Koar-koar Anies Baswedan Bakal Gagal Total Jadi Capres 2024: Jauh Kali Ngawurnya!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK