Dirinya menceritakan bahwa jika ada perusahaan keberatan dengan penetapan upah melalui Permenaker nomor 18 Tahun 2022, farid masih menunggu keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi.
"Perusahaan itu punya pilihan, umpama, ada perusahaan yang oke kamu ikut (Permenaker), tetapi karena peraturan ini bermasalah, otomatis kami menunggu keputusan MK dulu," katanya.
Farid menceritakan bahwa situasi saat ini belum pulih sepenuhnya akibat covid-19, dirinya khawatir jika penetapan upah yang terlalu besar banyak perusahaan yang harus gulung tikar.
"Kemudian, kondisi ekonomi kita sekarang kan baru pulih ya, dan belum sepenuhnya pulih dari Covid," keluh Farid.
"Kalau upahnya naik tinggi, mereka (perushaan) akan melakukan berbagai cara, yang kita khawatirkan terjadi PHK, terjadi relokasi pabrik, terjadi pengurangan jam kerja, merumahkan karyawan, upah separuh," sambungnya.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK