Andi Ahmad S
Rabu, 30 November 2022 | 07:45 WIB
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Dirinya menceritakan bahwa jika ada perusahaan keberatan dengan penetapan upah melalui Permenaker nomor 18 Tahun 2022, farid masih menunggu keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi.

"Perusahaan itu punya pilihan, umpama, ada perusahaan yang oke kamu ikut (Permenaker), tetapi karena peraturan ini bermasalah, otomatis kami menunggu keputusan MK dulu," katanya.

Farid menceritakan bahwa situasi saat ini belum pulih sepenuhnya akibat covid-19, dirinya khawatir jika penetapan upah yang terlalu besar banyak perusahaan yang harus gulung tikar.

"Kemudian, kondisi ekonomi kita sekarang kan baru pulih ya, dan belum sepenuhnya pulih dari Covid," keluh Farid.

"Kalau upahnya naik tinggi, mereka (perushaan) akan melakukan berbagai cara, yang kita khawatirkan terjadi PHK, terjadi relokasi pabrik, terjadi pengurangan jam kerja, merumahkan karyawan, upah separuh," sambungnya.

Kontributor : Danan Arya

Load More