Dirinya menceritakan bahwa jika ada perusahaan keberatan dengan penetapan upah melalui Permenaker nomor 18 Tahun 2022, farid masih menunggu keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi.
"Perusahaan itu punya pilihan, umpama, ada perusahaan yang oke kamu ikut (Permenaker), tetapi karena peraturan ini bermasalah, otomatis kami menunggu keputusan MK dulu," katanya.
Farid menceritakan bahwa situasi saat ini belum pulih sepenuhnya akibat covid-19, dirinya khawatir jika penetapan upah yang terlalu besar banyak perusahaan yang harus gulung tikar.
"Kemudian, kondisi ekonomi kita sekarang kan baru pulih ya, dan belum sepenuhnya pulih dari Covid," keluh Farid.
"Kalau upahnya naik tinggi, mereka (perushaan) akan melakukan berbagai cara, yang kita khawatirkan terjadi PHK, terjadi relokasi pabrik, terjadi pengurangan jam kerja, merumahkan karyawan, upah separuh," sambungnya.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli