SuaraBekaci.id - Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, untuk menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK).
Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo itu menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bekasi sebesar 13 persen.
Menurut Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti bahwa hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Pantauan SuaraBekaci.id massa aksi buruh yang menggelar demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: UMK Denpasar Tahun 2023 Direkomendasikan Naik 8 Persen dan Tembus Rp3 Juta
Setelah membubarkan diri arus lalu lintas di jl. Ahmad Yani mengalami kemacetan, massa aksi juga meninggalkan sejumlah sampah seperti, botol minuman, kardus, dan sejumlah plastik.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy hanya menyerahkan kepada perusahaan ketika penetapan UMK Kota Bekasi mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah pada tahun 2023 maksimal 10 persen.
"Nah karena hari ini diputuskan sesuai dengan permenaker nomor 18, secara otomatis kita serahkan, Kepada perusahaan," ucap Farid, saat ditemui awak media, Selasa (29/11/2022).
Farid mengungkap bahwa Permenaker nomor 18 tahun 2022 itu bermasalah secara hukum, oleh karena itu Apindo masih memegang peraturan pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 untuk penetapan upah
"Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021," katanya.
Diketahui bahwa Apindo membawa Permenaker nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh presiden tentang pengupahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK