SuaraBekaci.id - Pengamat pendidikan Imam Kobul Yahya menegaskan bahwa keberadan Komite Sekolah bisa jadi boomerang untuk insitusi pendidikan. Hal ini lantaran Komite Sekolah bisa saja melakukan praktik pungutan liar kepada wali murid.
Berkaca pada dugaan pungli SMA 3 Kota Bekasi, Imam mengatakan lebih baik agar Komite Sekolah dibubarkan dan diganti dengan menjadi koordinasi kelas atau Korlas.
"Kalau menurut saya, kalau memang kegiatan komite sekolah ini hanya melegalkan pungutan liar yang di inginkan sekolah menurut saya sih di bubarkan saja," ucap Imam.
"Bentuk aja korlas, nanti orang tua melihat apa saja kekurangan di kelas masing-masing siswa, jadi mereka berembuk siapa yang mampu," tambahnya.
Lebih lanjut, Imam juga pemerintah mengevaluasi lagi dan kalau perlu mencabut Pergub 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
"Makannya saya bilang itu Pergub itu dibatalkan dihapuskan saja, kalau bisa juga komite sekolah engga usah ada, nggak penting," jelasnya.
Lantas apa isi Pergub 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah itu?
Dalam pasal 3 Pergub 97 disebutkan bahwa salah satu tugas dari Komite Sekolah ialah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).
Masih di pasal yang sama huruf B juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana.
"Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali Peserta Didik, masyarakat baik perorangan/organisasi / dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif," tulis pasal 3 poin B Pergub 97 tahun 2022.
Sedangkan di ayat 1a masih di pasal 3 juga disebutkan bahwa tugas komite sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.
Namun di pasal 12 terkait larangan pada poin B disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali murid.
Pergub 97 tahun 2022 ini sendiri ditandatangani oleh Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat pada 2 November 2002.
Sebelumnya, Ridwan Kamil di unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil meminta pihak dinas pendidikan (Disdik) Jabar untuk memproses laporan dugaan pungutan kepada orang tua siswa di SMA 3 Kota Bekasi.
"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN," tegas Ridwan Kamil
Berita Terkait
-
Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Pengamat Pendidikan Desak Komite Sekolah Dibubarkan dan Pergub 97 Dicabut
-
Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan
-
Vincent Verhaag Pernah Keluh Soal Biaya Hidup Sejak Nikahi Jessica Iskandar, Heboh Dugaan Pungli SMA 3 Kota Bekasi
-
Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!
-
Sat Set Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli SMA 3 Bekasi, Hasilnya Seperti Ini
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob