SuaraBekaci.id - Nama SMA 3 Kota Bekasi belakangan terakhir jadi sorotan lantaran muncul dugaan pungutan liar alias pungli kepada wali murid.
Dugaan pungli oleh Komite Sekolah ini pertama kali viral lewat unggahan video di laman media sosial. Video ini langsung direspon oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pria yang disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan kepada orang tua siswa apapun bentuknya.
Terkait hal tersebut, Ketua umum Forum Komunikasi Komite Sekolah, Abdul Ekhsan Sumino membenarkan adanya musyawarah yang dilakukan pihaknya dengan wali murid di SMA 3 Kota Bekasi terkait rincian biaya yang dibebankan kepada wali murid.
Abdul Ekhsan berdalih bahwa musyawarah itu atas rekomendasi dan persetujuan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat.
Dirinya membantah bahwa pihaknya melakukan pungli terhadap orang tua siswa, akan tetapi dirinya menyebut itu adalah sumbangan untuk kemajuan sekolah.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa juga menegaskan bahwa itu bukan pungli dan tidak ada unsur paksaan.
"Tidak ada paksaan dan kewajiban, itu pesan yang bisa saya sampaikan dari hasil rapat komite dengan orang tua," kata Reni kepada SuaraBekaci.id
Ombudsman Jabar Bongkar Fakta Lain
Lantas apakah biaya yang dibebankan kepada wali murid di SMA 3 kota Bekasi itu pungli atau sumbangan?
Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana mempunyai pandangan bahwa yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi diduga adalah pungutan liar alias pungli.
Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan.
Dijelaskan oleh Dan Satriana, bahwa sifat sumbangan yang diminta oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya, serta tak berpengaruh kepada peserta didik.
Untuk diketahui, Ada sumbangan awal tahun sebesar Rp4,5 juta yang dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah. Disebutkan sumbangan tersebut dibayarkan selama siswa berada di kelas X.
Berita Terkait
-
Muncul Dugaan Pungli SMA di Bekasi, Ombudsman Jabar Sarankan Ridwan Kamil Lakukan Hal Ini
-
Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan
-
Vincent Verhaag Pernah Keluh Soal Biaya Hidup Sejak Nikahi Jessica Iskandar, Heboh Dugaan Pungli SMA 3 Kota Bekasi
-
Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!
-
Sat Set Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli SMA 3 Bekasi, Hasilnya Seperti Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031