SuaraBekaci.id - Nama SMA 3 Kota Bekasi belakangan terakhir jadi sorotan lantaran muncul dugaan pungutan liar alias pungli kepada wali murid.
Dugaan pungli oleh Komite Sekolah ini pertama kali viral lewat unggahan video di laman media sosial. Video ini langsung direspon oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pria yang disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan kepada orang tua siswa apapun bentuknya.
Terkait hal tersebut, Ketua umum Forum Komunikasi Komite Sekolah, Abdul Ekhsan Sumino membenarkan adanya musyawarah yang dilakukan pihaknya dengan wali murid di SMA 3 Kota Bekasi terkait rincian biaya yang dibebankan kepada wali murid.
Abdul Ekhsan berdalih bahwa musyawarah itu atas rekomendasi dan persetujuan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat.
Dirinya membantah bahwa pihaknya melakukan pungli terhadap orang tua siswa, akan tetapi dirinya menyebut itu adalah sumbangan untuk kemajuan sekolah.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa juga menegaskan bahwa itu bukan pungli dan tidak ada unsur paksaan.
"Tidak ada paksaan dan kewajiban, itu pesan yang bisa saya sampaikan dari hasil rapat komite dengan orang tua," kata Reni kepada SuaraBekaci.id
Ombudsman Jabar Bongkar Fakta Lain
Lantas apakah biaya yang dibebankan kepada wali murid di SMA 3 kota Bekasi itu pungli atau sumbangan?
Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana mempunyai pandangan bahwa yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi diduga adalah pungutan liar alias pungli.
Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan.
Dijelaskan oleh Dan Satriana, bahwa sifat sumbangan yang diminta oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya, serta tak berpengaruh kepada peserta didik.
Untuk diketahui, Ada sumbangan awal tahun sebesar Rp4,5 juta yang dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah. Disebutkan sumbangan tersebut dibayarkan selama siswa berada di kelas X.
Berita Terkait
-
Muncul Dugaan Pungli SMA di Bekasi, Ombudsman Jabar Sarankan Ridwan Kamil Lakukan Hal Ini
-
Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan
-
Vincent Verhaag Pernah Keluh Soal Biaya Hidup Sejak Nikahi Jessica Iskandar, Heboh Dugaan Pungli SMA 3 Kota Bekasi
-
Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!
-
Sat Set Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli SMA 3 Bekasi, Hasilnya Seperti Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar