SuaraBekaci.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, pemerintah perlu menghitung ulang kebutuhan anggaran untuk memenuhi kebutuhan standar pelayanan pendidikan di sekolah.
Pasalnya, kata dia, standar pelayanan pendidikan dan standar pelayanan minimum merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi itu menurut saya perlu dihitung ulang lalu dijadikan acuan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi standar pendidikan nasional," kata Dan Satriana kepada Suara.com pada Kamis (18/11/2022).
Dan menjelaskan, jika alokasi anggaran untuk setiap sekolah itu tercukupi dari pemerintah sesuai hitungan yang ditetapkan maka wajar bagi kepala daerah seperti Ridwan Kamil di Jawa Barat untuk melarang adanya pungutan atau sumbangan kepada siswa.
"Sehingga betul-betul Pak Ridwan Kamil berkomitmen melarang pungutan yang lain karena semuanya sudah diurus dan dipenuhi oleh pemerintah," ujar Dan.
Seperti diketahui, baru-baru ini mencuat ke publik terkait dugaan adanya pungutan liar alias pungli di salah satu sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu langsung direspon oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menegaskan melarang adanya pungli di sekolah.
Dan Satriana menyebutkan ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sudah jelas itu bukan sumbangan tapi pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud tentang komite sekolah karena sumbangan itu sifatnya sukarela tidak ditentukan," tegas Dan.
Kemudian yang harus dipertanyakan dari kemunculaan dugaan pungli tersebut, lanjut Dan, apakah anggaran yang dialokasikan Pemprov Jabar untuk sekolah menengah atas dan sederajat sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Baca Juga: Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
"Kalau cukup maka larangan dari Pak Ridwan Kamil ini relevan dan menurut saya sekalian Pak Gubernur membuat aturan yang melarang adanya pungutan," kata Dan.
"Tapi sebaliknya kalau ternyata biaya bantuan dari Pemprov itu tidak cukup untuk operasional sekolah maka larangan dari Pak Ridwan Kamil tidak relevan. Membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah dan orang tua yang akan memberikan sumbangan," sambung Dan Satriana.
Untuk itu, Ombudsman sudah memberikan saran agar Pemprov Jabar membuat peraturan menyeluruh tentang penyelenggaraan pendanaan pendidikan di sekolah.
"Sekolah harus mencantumkan mekanisme, jumlah dan peruntukan biaya yang mereka peroleh dari pemerintah dan sumbangan masyarakat sehingga tidak tumpang tindih dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada masarakat. Jadi itu yang harus dilakukan Ridwan Kamils kepada masyarakat," imbuh Dan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Pemkab Natuna Jamin Kesehatan dan Pendidikan Gratis Remaja
-
Korban Tabrak Lari di Kota Bekasi Alami Trauma, Sering Bengong Kebayang Takut Ditembak
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah