SuaraBekaci.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, pemerintah perlu menghitung ulang kebutuhan anggaran untuk memenuhi kebutuhan standar pelayanan pendidikan di sekolah.
Pasalnya, kata dia, standar pelayanan pendidikan dan standar pelayanan minimum merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi itu menurut saya perlu dihitung ulang lalu dijadikan acuan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi standar pendidikan nasional," kata Dan Satriana kepada Suara.com pada Kamis (18/11/2022).
Dan menjelaskan, jika alokasi anggaran untuk setiap sekolah itu tercukupi dari pemerintah sesuai hitungan yang ditetapkan maka wajar bagi kepala daerah seperti Ridwan Kamil di Jawa Barat untuk melarang adanya pungutan atau sumbangan kepada siswa.
"Sehingga betul-betul Pak Ridwan Kamil berkomitmen melarang pungutan yang lain karena semuanya sudah diurus dan dipenuhi oleh pemerintah," ujar Dan.
Seperti diketahui, baru-baru ini mencuat ke publik terkait dugaan adanya pungutan liar alias pungli di salah satu sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu langsung direspon oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menegaskan melarang adanya pungli di sekolah.
Dan Satriana menyebutkan ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sudah jelas itu bukan sumbangan tapi pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud tentang komite sekolah karena sumbangan itu sifatnya sukarela tidak ditentukan," tegas Dan.
Kemudian yang harus dipertanyakan dari kemunculaan dugaan pungli tersebut, lanjut Dan, apakah anggaran yang dialokasikan Pemprov Jabar untuk sekolah menengah atas dan sederajat sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Baca Juga: Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
"Kalau cukup maka larangan dari Pak Ridwan Kamil ini relevan dan menurut saya sekalian Pak Gubernur membuat aturan yang melarang adanya pungutan," kata Dan.
"Tapi sebaliknya kalau ternyata biaya bantuan dari Pemprov itu tidak cukup untuk operasional sekolah maka larangan dari Pak Ridwan Kamil tidak relevan. Membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah dan orang tua yang akan memberikan sumbangan," sambung Dan Satriana.
Untuk itu, Ombudsman sudah memberikan saran agar Pemprov Jabar membuat peraturan menyeluruh tentang penyelenggaraan pendanaan pendidikan di sekolah.
"Sekolah harus mencantumkan mekanisme, jumlah dan peruntukan biaya yang mereka peroleh dari pemerintah dan sumbangan masyarakat sehingga tidak tumpang tindih dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada masarakat. Jadi itu yang harus dilakukan Ridwan Kamils kepada masyarakat," imbuh Dan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Pemkab Natuna Jamin Kesehatan dan Pendidikan Gratis Remaja
-
Korban Tabrak Lari di Kota Bekasi Alami Trauma, Sering Bengong Kebayang Takut Ditembak
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi