SuaraBekaci.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, pemerintah perlu menghitung ulang kebutuhan anggaran untuk memenuhi kebutuhan standar pelayanan pendidikan di sekolah.
Pasalnya, kata dia, standar pelayanan pendidikan dan standar pelayanan minimum merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi itu menurut saya perlu dihitung ulang lalu dijadikan acuan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi standar pendidikan nasional," kata Dan Satriana kepada Suara.com pada Kamis (18/11/2022).
Dan menjelaskan, jika alokasi anggaran untuk setiap sekolah itu tercukupi dari pemerintah sesuai hitungan yang ditetapkan maka wajar bagi kepala daerah seperti Ridwan Kamil di Jawa Barat untuk melarang adanya pungutan atau sumbangan kepada siswa.
Baca Juga: Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
"Sehingga betul-betul Pak Ridwan Kamil berkomitmen melarang pungutan yang lain karena semuanya sudah diurus dan dipenuhi oleh pemerintah," ujar Dan.
Seperti diketahui, baru-baru ini mencuat ke publik terkait dugaan adanya pungutan liar alias pungli di salah satu sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu langsung direspon oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menegaskan melarang adanya pungli di sekolah.
Dan Satriana menyebutkan ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sudah jelas itu bukan sumbangan tapi pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud tentang komite sekolah karena sumbangan itu sifatnya sukarela tidak ditentukan," tegas Dan.
Kemudian yang harus dipertanyakan dari kemunculaan dugaan pungli tersebut, lanjut Dan, apakah anggaran yang dialokasikan Pemprov Jabar untuk sekolah menengah atas dan sederajat sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional.
"Kalau cukup maka larangan dari Pak Ridwan Kamil ini relevan dan menurut saya sekalian Pak Gubernur membuat aturan yang melarang adanya pungutan," kata Dan.
Berita Terkait
-
Terkait Kasus BJB, KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri
-
Baim Wong Lulusan Mana? Dikritik usai Posting Video Anak Nangis Ketemu Paula Verhoeven
-
Sekolah Rakyat Rp100 Miliar: Solusi atau Kebijakan yang Dipertanyakan?
-
Cek Fakta: Video Banjir di Bekasi Setinggi 4 M Tenggelamkan Perumahan Elit
-
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah