SuaraBekaci.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, pemerintah perlu menghitung ulang kebutuhan anggaran untuk memenuhi kebutuhan standar pelayanan pendidikan di sekolah.
Pasalnya, kata dia, standar pelayanan pendidikan dan standar pelayanan minimum merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi itu menurut saya perlu dihitung ulang lalu dijadikan acuan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi standar pendidikan nasional," kata Dan Satriana kepada Suara.com pada Kamis (18/11/2022).
Dan menjelaskan, jika alokasi anggaran untuk setiap sekolah itu tercukupi dari pemerintah sesuai hitungan yang ditetapkan maka wajar bagi kepala daerah seperti Ridwan Kamil di Jawa Barat untuk melarang adanya pungutan atau sumbangan kepada siswa.
"Sehingga betul-betul Pak Ridwan Kamil berkomitmen melarang pungutan yang lain karena semuanya sudah diurus dan dipenuhi oleh pemerintah," ujar Dan.
Seperti diketahui, baru-baru ini mencuat ke publik terkait dugaan adanya pungutan liar alias pungli di salah satu sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu langsung direspon oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menegaskan melarang adanya pungli di sekolah.
Dan Satriana menyebutkan ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sudah jelas itu bukan sumbangan tapi pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud tentang komite sekolah karena sumbangan itu sifatnya sukarela tidak ditentukan," tegas Dan.
Kemudian yang harus dipertanyakan dari kemunculaan dugaan pungli tersebut, lanjut Dan, apakah anggaran yang dialokasikan Pemprov Jabar untuk sekolah menengah atas dan sederajat sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Baca Juga: Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
"Kalau cukup maka larangan dari Pak Ridwan Kamil ini relevan dan menurut saya sekalian Pak Gubernur membuat aturan yang melarang adanya pungutan," kata Dan.
"Tapi sebaliknya kalau ternyata biaya bantuan dari Pemprov itu tidak cukup untuk operasional sekolah maka larangan dari Pak Ridwan Kamil tidak relevan. Membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah dan orang tua yang akan memberikan sumbangan," sambung Dan Satriana.
Untuk itu, Ombudsman sudah memberikan saran agar Pemprov Jabar membuat peraturan menyeluruh tentang penyelenggaraan pendanaan pendidikan di sekolah.
"Sekolah harus mencantumkan mekanisme, jumlah dan peruntukan biaya yang mereka peroleh dari pemerintah dan sumbangan masyarakat sehingga tidak tumpang tindih dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada masarakat. Jadi itu yang harus dilakukan Ridwan Kamils kepada masyarakat," imbuh Dan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Pemkab Natuna Jamin Kesehatan dan Pendidikan Gratis Remaja
-
Korban Tabrak Lari di Kota Bekasi Alami Trauma, Sering Bengong Kebayang Takut Ditembak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam