SuaraBekaci.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, pemerintah perlu menghitung ulang kebutuhan anggaran untuk memenuhi kebutuhan standar pelayanan pendidikan di sekolah.
Pasalnya, kata dia, standar pelayanan pendidikan dan standar pelayanan minimum merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi itu menurut saya perlu dihitung ulang lalu dijadikan acuan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi standar pendidikan nasional," kata Dan Satriana kepada Suara.com pada Kamis (18/11/2022).
Dan menjelaskan, jika alokasi anggaran untuk setiap sekolah itu tercukupi dari pemerintah sesuai hitungan yang ditetapkan maka wajar bagi kepala daerah seperti Ridwan Kamil di Jawa Barat untuk melarang adanya pungutan atau sumbangan kepada siswa.
"Sehingga betul-betul Pak Ridwan Kamil berkomitmen melarang pungutan yang lain karena semuanya sudah diurus dan dipenuhi oleh pemerintah," ujar Dan.
Seperti diketahui, baru-baru ini mencuat ke publik terkait dugaan adanya pungutan liar alias pungli di salah satu sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu langsung direspon oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menegaskan melarang adanya pungli di sekolah.
Dan Satriana menyebutkan ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sudah jelas itu bukan sumbangan tapi pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud tentang komite sekolah karena sumbangan itu sifatnya sukarela tidak ditentukan," tegas Dan.
Kemudian yang harus dipertanyakan dari kemunculaan dugaan pungli tersebut, lanjut Dan, apakah anggaran yang dialokasikan Pemprov Jabar untuk sekolah menengah atas dan sederajat sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Baca Juga: Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
"Kalau cukup maka larangan dari Pak Ridwan Kamil ini relevan dan menurut saya sekalian Pak Gubernur membuat aturan yang melarang adanya pungutan," kata Dan.
"Tapi sebaliknya kalau ternyata biaya bantuan dari Pemprov itu tidak cukup untuk operasional sekolah maka larangan dari Pak Ridwan Kamil tidak relevan. Membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah dan orang tua yang akan memberikan sumbangan," sambung Dan Satriana.
Untuk itu, Ombudsman sudah memberikan saran agar Pemprov Jabar membuat peraturan menyeluruh tentang penyelenggaraan pendanaan pendidikan di sekolah.
"Sekolah harus mencantumkan mekanisme, jumlah dan peruntukan biaya yang mereka peroleh dari pemerintah dan sumbangan masyarakat sehingga tidak tumpang tindih dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada masarakat. Jadi itu yang harus dilakukan Ridwan Kamils kepada masyarakat," imbuh Dan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs
-
Rekam Medik Pasien Tak Dikeluarkan, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman RI
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Pemkab Natuna Jamin Kesehatan dan Pendidikan Gratis Remaja
-
Korban Tabrak Lari di Kota Bekasi Alami Trauma, Sering Bengong Kebayang Takut Ditembak
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara