Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Mochamad Iriawan atau Iwan Bule memberi paparan. (pssi.org)

SuaraBekaci.id - Pemain berdarah Indonesia Mees Hilgers angkat bicara bahwa dirinya gagal membela tim Merah Putih disebabkan faktor adanya larangan dari orang tua.

Sebelumnya, Ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan mengatakan saat itu bahwa Mees Hilgers dan Kevin Diks tak mendapat restu dari orang tua membela timnas Indonesia.

Namun Mees Hilgers kemudian membantah pernyataan tersebut. Kepada media Belanda, Elfvoetbal, ia menyebut tak ada larangan dari orang tuanya membela timnas Indonesia.

"Media di sana mengatakan bahwa orang tua saya tidak mengizinkan saya, tetapi itu sama sekali tidak benar. Saya masih terbuka untuk itu (membela timnas Indonesia), tetapi saya masih berumur 21 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Kedoknya Terbongkar, Kondisi Suprapti 'Penjual Dawet' Kanjuruhan Diungkap Polisi: Ketakutan Dicari-cari Banyak Orang

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman selama 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

1. Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Bukan Miras, Ini Isi Dua Kardus yang Disita Polisi Saat Tragedi Kanjuruhan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman selama 10 tahun penjara.

Load More