SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman selama 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan