Saat itu, Neneng juga mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi.
Saat ditanya oleh pengacaranya saat itu, Neneng juga tak mau lagi terlibat dengan urusan partai politik.
"Apakah mau kembali menjadi bupati?" tanya pengacara.
"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis.
Ia juga mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat. "Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.
Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Bandung pada 29 Mei 2019 memutuskan Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara terkait suap perizinan proyek Meikarta.
Pengadilan Tipikor Bandung pun menjatuhi denda Rp 250 juta ke Neneng. Jika tidak bisa membayar harus diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis dari PN Tipikor Bandung ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.
PK Ditolak, Neneng Nongol di Rakerdaa DPD Golkar
Eks bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin jadi sorotan publik setelah terlihat menghadiri acara pelantikan pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi pada Sabtu (15/10) di Cikarang.
Kehadiran Neneng Hasanah itu viral di laman media sosial. Dalam video yang beredar tersebut, eks Bupati Neneng terlihat tanya jawab dengan para awak media.
"Kehadiran Neneng disambut meriah oleh para simpatisan. Tak sedikit dari mereka yang mengucapkan selamat kepadanya yang telah bebas dari jeruji besi atas kasus suap izin proyek," unggah caption unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Kemunculan Eks Bupati Neneng di Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan: Vonis 2019, 2022 Kopdar
-
Heboh Holywings Promo Minuman Beralkohol Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Publik: Kenapa Gak Asep Sama Neneng?
-
Cinta Segitiga Berujung Maut, Neneng Umaya Terancam 20 Tahun Penjara
-
Neneng Tersangka Pembunuhan Terhadap Selingkuhan Suami Tak Punya Gangguan Jiwa, Polisi: Melakukan Semua Secara Sadar
-
Inilah Sosok Neneng Umaya, Wanita yang Bunuh Pacar Suami Karena Cinta Segitiga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!