Saat itu, Neneng juga mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi.
Saat ditanya oleh pengacaranya saat itu, Neneng juga tak mau lagi terlibat dengan urusan partai politik.
"Apakah mau kembali menjadi bupati?" tanya pengacara.
"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis.
Ia juga mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat. "Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.
Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Bandung pada 29 Mei 2019 memutuskan Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara terkait suap perizinan proyek Meikarta.
Pengadilan Tipikor Bandung pun menjatuhi denda Rp 250 juta ke Neneng. Jika tidak bisa membayar harus diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis dari PN Tipikor Bandung ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.
PK Ditolak, Neneng Nongol di Rakerdaa DPD Golkar
Eks bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin jadi sorotan publik setelah terlihat menghadiri acara pelantikan pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi pada Sabtu (15/10) di Cikarang.
Kehadiran Neneng Hasanah itu viral di laman media sosial. Dalam video yang beredar tersebut, eks Bupati Neneng terlihat tanya jawab dengan para awak media.
"Kehadiran Neneng disambut meriah oleh para simpatisan. Tak sedikit dari mereka yang mengucapkan selamat kepadanya yang telah bebas dari jeruji besi atas kasus suap izin proyek," unggah caption unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Kemunculan Eks Bupati Neneng di Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan: Vonis 2019, 2022 Kopdar
-
Heboh Holywings Promo Minuman Beralkohol Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Publik: Kenapa Gak Asep Sama Neneng?
-
Cinta Segitiga Berujung Maut, Neneng Umaya Terancam 20 Tahun Penjara
-
Neneng Tersangka Pembunuhan Terhadap Selingkuhan Suami Tak Punya Gangguan Jiwa, Polisi: Melakukan Semua Secara Sadar
-
Inilah Sosok Neneng Umaya, Wanita yang Bunuh Pacar Suami Karena Cinta Segitiga
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental